Terlibat Politik Praktis, Kepala Kampung Yerenusi Teluk Wondama Divonis Pidana Denda

Terlibat Politik Praktis, Kepala Kampung Yerenusi Teluk Wondama Divonis Pidana Denda

Kepala Kampung Yerenusi Distrik Ambumi Kabupaten Teluk Wondama didampingi Pengacara saat menandatangani Berita Acara Eksekusi Pidana Denda di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa 3 Desember 2024

Manokwari, doberainews – Kepala Kampung Yerenusi Distrik Ambumi Kabupaten Teluk Wondama divonis Pidana Denda oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa 3 Desember 2024.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 188 Juncto Pasal 71 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Pidana Denda minimal Rp. 500.000 ribu rupiah dan maksimal Rp. 6 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Dalam Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 297/Pidsus/2024/PN Mnk, tanggal 3 Desember 2024, terdakwa Obed Samberi alias Obed dijatuhi Hukuman pidana denda sebesar Rp. 6 Juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kepala Seksi Intelejen Jefri Tolokende, SH.,MH., didamping Kepala Seksi Pidana Umum, I Nengah Ardika,SH.,MH., menerangkan kasus tersebut telah mendapat putusan hukum tetap (Incrah) di Pengadilan Negeri Manokwari tanpa diajukan keberatan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terpidana.

“Melalui Surat Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari nomor PRIN-/R.2.10/Eku.3/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, terpidana telah membayar pidana denda sebesar Rp. 6 Juta Rupiah (Enama Juta Rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) sehingga dinyatakan bebas kembali ke masyarakat,”ungkap Jefri Tolokende, Kasi Intelejen saat ditemui di Kantor Kajari Manokwari, Selasa (3/12/2024).

Jefri mengungkap awalnya Perkara tersebut sudah P21, pada Minggu kemarin dan kemudian dilakukan Sidang Perdana pada Jumat (29/11) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sehingga Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang, dan pemeriksaan saksi ahli.

Dari pemeriksaan tersebut, Saksi (Pelapor) memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan keringanan kepada terdakwa agar persoalan tersebut tidak memicu dendam dan permusuhan antar masyarakat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan (Senin, 2/12), terdakwa terbukti melanggar Pasal 118 juncto pasal 71 dengan melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye.

Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah flashdisk terlampir dalam berkas perkara dan satu Handphone, yang telah dikembalikan kepada saksi pelapor.

Dalam sidang tersebut, pengacara hukum (PH) terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) terhadap Tuntutan Jaksa, namun dalam replik, Jaksa tetap pada isi tuntutan. Dan pada Selasa (3/12) pukul 10.00 Wit, dilakukan sidang dengan agenda putusan.

Leumes Pice Wondiwoy,SH., Kuasa Hukum Obed Samberi, mengaku kliennya telah menebus pidana Denda sesuai putusan hakim dan kini telah dibebaskan kembali ke masyarakat.

“Benar, klien kami tadi telah membayar Pidana Denda dan telah menandatangani berita acara sehingga telah dibebaskan kembali ke masyarakat,”pungkas Wondiwoy. (red/dn)

 

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *