Manokwari, doberainews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang kode etik atas dugaan kasus asusila oknum penyelenggara pemilu pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manokwari, di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Rabu (5/6/2024).
Yustinus Yosep Maturan, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manokwari yang dikonfirmasi media ini membenarkan Informasi tersebut terkait adanya sidang dugaan asusila dari DKPP RI.
“Iya, benar, sidang Ketua Bawaslu Manokwari di Kantor KPU Provinsi Papua Barat. Sidang dimulai jam 10.00 Wit dan tertutup untuk umum,”ucap Yustinus dalam pesan konfirmasi WhatsApp yang diterima media ini, Rabu (5/6/2024).
Dugaan Asusila yang dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Pemilu dan Kebijakan Publik (DEEP) Manokwari teregistrasi di DKPP dengan nomor perkara : 80- PKE – DKPP/V/ 2024.
DKPP RI menggelar Sidang dengan Nomor 773/PS.DKPP/SET-04/V/2024, atas nama Syors Prawar sebagai penggugat dengan agenda sidang mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi dalam sidang kode etik yang digelar di Kantor KPU Papua Barat. (red/dn)