Pj Bupati Maybrat Perintahkan OPD Teknis Gelar Pilkadas Di 6 Kampung Tersisa Dan 2 Kades Yang Meninggal Dunia

Pj Bupati Maybrat Perintahkan OPD Teknis Gelar Pilkadas Di 6 Kampung Tersisa Dan 2 Kades Yang Meninggal Dunia

Pj Bupati Maybrat, Dr. Bernhard E. Rundonuwu

Maybrat, doberainews – Penjabat Bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu meminta pelaksanaan pemilu kepala kampung di enam kampung tersisa ditambah dua kampung yang pimpinannya meninggal dunia agar segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh Asisten I dibantu OPD terkait.

“Soal pemilihan enam kepala kampung yang belum selesai dan dua kepala kampung yang meninggal dunia harus diselesaikan segera oleh Asisten I bersama OPD teknis,” tegas Bupati Bernhard saat pimpin apel pagi ASN di Kumurkek, Selasa, 4 Juni 2024.

Bernhard menegaskan, status hukum 259 kepala kampung harus diclear-kan sebelum menjelang semua tahapan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati atau Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

“Karena yang paling crusial nanti itu di 24 Agustus dan pada saat pemilihan kepala daerah berlangsung di 27 November 2024. Jadi saya mohon ibu Asisten dan para kabag terkait supaya tolong diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucapnya.

Ditambahkanya, berdasarkan kosultasinya bersama Direktorat Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, bahwa untuk kepala kampung yang dilantik sebelum Februari 2024 pemberlakuannya masih menggunakan undang-undang lama yakni enam tahun ditambah dua tahun masa jabatan tertulis di SK, namun jika setelah itu maka otomatis di SK tertulis delapan tahun masa jabatan kepala kampung.

“Jadi selama delapan tahun jabatan kepala kampung. Besok-besok tidak ada lagi yang namanya nota kepala kampung karena dia resmi dipilih oleh masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Direktur Satpol PP dan Linmas pada Kemendagri itu.
Pewarta : Charles Fatie
Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *