Jayapura, doberainews – Sidang Pembuktian kasus dugaan pelanggaran administratif pemilihan dan pengangkatan calon anggota MRP Papua Barat periode 2023 – 2028 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua pada Rabu 30 Mei 2024 kemarin.
Penggugat, Penehas Kuri Torey menggugat calon terpilih dari unsur Adat atas nama Judson Ferdinandus Waprak dan calon daftar tunggu atas nama Lodwiek Manarury melalui perkara Nomor 01/G/2024/PTUN-JPR tertanggal 16 Januari 2024.
Pada sidang pembuktian Materi Gugatan yang digelar pada 29 Mei 2024 kemarin tidak dihadiri oleh Tergugat I Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tergugat II Gubernur Papua Barat, Tergugat III Bupati Teluk Wondama dan Tergugat Intervensi atas nama Judson Ferdinandus Waprak maupun para kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Leumes Pice Wondiwoy,SH., yang diminta keterangan menjelaskan Sidang Pemeriksaan bukti oleh Hakim Pengadilan PTUN Jayapura ditunda ke pekan depan karena tidak dihadiri oleh tergugat I, II, III dan tergugat II Intervensi.
“Sebagai kuasa hukum penggugat, saya bersama principle telah menyerahkan 51 bukti kepada Majelis Hakim yang mengadili dan telah diterima,”ucap Leumes Pice Wondiwoy,SH., melalui via seluler kepada media ini, Kamis (30/5/2024).
Dalam sidang tersebut tidak dihadiri oleh tergugat I, II, III dan tergugat Intervensi bersama kuasa hukumnya. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada minggu depan, 5 Juni 2024.
Leumes menambahkan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan lainnya pada sidang yang akan digelar kembali pada pekan depan. “Bukti – bukti tersebut berupa surat – surat administratif, surat rekomendasi suku dan marga serta administrasi lainnya yang terkait syarat calon MRP,”ungkap Wondiwoy.
Pengacara muda PERADI Kabupaten Manokwari ini menegaskan PTUN akan memutuskan perkara yang seadil – adilnya kepada klaennya. “Kami yakin, PTUN akan melihat semua bukti – bukti dan menetapkan putusan yang seadil – adilnya. Kami akan kawal kasus ini hingga mendapat putusan yang incrah di Pengadilan,”tegas Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manokwari ini.
Wondiwoy juga meminta pihaknya untuk tetap tenang dan mengikuti tahapan persidangan di PTUN di Jayapura. “Harapan saya, kita tetap tenang dan mendukung proses Sidang di PTUN Jayapura, sebab semua orang memiliki hak yang sama dalam hukum demi mendapatkan keadilan di negara ini,”tukasnya. (red/dn)