DPD PDI-P Papua Barat Klarifikasi Informasi Terkait Penjaringan Balon Kada Cabup – Cawabup di Kaimana

DPD PDI-P Papua Barat Klarifikasi Informasi Terkait Penjaringan Balon Kada Cabup – Cawabup di Kaimana

Ketua DPD PDI Perjungan Papua Barat, Markus Waran dan Sekretaris, Paulus Talimbekas bersama jajaran Pengurus saat berpose bersama Tim Asesment Calon Kepala Daerah DPP PDIP, Obet Ayok Rumbruren serta bakal calon kada di Kantor DPP PDI Perjuangan, Rabu (29/5/2024)

Jakarta, doberainews – Dewan Pimpinan Daerah (DDP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Papua Barat mengklarifikasi informasi yang beredar terkait bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.

Sekretaris PDI-P Papua Barat, Paulus Talimbekas mengungkap berdasarkan surat instruksi dari DPP Partai PDI-Perjuangan nomor 6027 tentang penjaringan dan pemetaan bakal calon bupati, wakil bupati dan gubernur, wakil gubenur di Papua Barat, maka pada 8 April 2024 DPD PDI-P Papua Barat secara resmi membuka pendaftaran hingga 11 Mei 2024.

“Kami berikan kesempatan kepada DPC – DPC PDIP yang memiliki suara diatas 20 persen untuk membuka pendaftaran calon kada. Karena itu, hanya 3 DPC yang suara diatas 20 persen yaitu DPC PDIP Manokwari, Manokwari Selatan dan Kaimana, sementara 4 DPC lainnya dilakukan pendaftaran di Sekretariat DPD PDI-P Papua Barat, hal ini sesuai dengan Peraturan Partai PDI Perjuangan Nomor 24 Thn 2017 tentang Rekruitmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah khususnya pasal 10, 11, dan 12,”ungkap Talimbekas kepada media ini, Kamis (30/5/2024).

Dipaparkan sejak dibuka pada 8 April 2024 hingga penutupan pada 11 Mei 2024 dan Pleno pada 18 Mei 2024, hanya DPC PDI-P Kabupaten Kaimana yang tidak melaporkan hasil penjaringan bakal calon kepala daerah kepada DPD PDI-P.
Padahal menurut Peraturan Partai Nomor 24 Tahun 2017 Pasal 16 ayat 1 “ DPD Partai melakukan evaluasi terhadap verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh DPC Partai terhadap Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati atau Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota sebelum diserahkan ke DPP Partai melalui Tim Khusus Partai.”

“Kita tutup penjaringan balon kada pada 11 Mei 2024. Dan pleno pada 18 Mei 2024. Dari semua DPC telah melaporkan hasil penjaringan, DPC PDIP Kaimana dianggap tidak melaporkan, sehingga kami hanya laporkan ke DPP Partai bakal calon yang mendaftar,” ucap Talimbekas.

Dijelaskan, walaupun DPC PDIP Kabupaten Kaimana telah diberikan tugas untuk merekrut bakal calon, namun ada beberapa calon dari Kabupaten Kaimana yang mendaftar melalui DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua Barat.

“Bakal calon Bupati dari Kaimana yang mendaftar adalah Pak Freddy Thie mendaftar tunggal sebagai bakal calon Bupati. Dan Kader PDI-P Sobar Somad Puarada, mendaftar tunggal sebagai bakal calon wakil Bupati,”jelasnya.

Atas dasar tersebut, Sekretaris PDI-P Papua Barat menegaskan sesuai dengan intruksi DPP Partai, pihaknya telah membuka tahapan sesuai mekanisme. “Sesuai hasil penjaringan hanya calon tersebut saja yang mendaftar sehingga kami laporkan kepada DPP. Kami sendiri belum mengetahui calon – calon kada yang direkrut dari DPC PDI-P Kaimana sehingga kami tidak laporkan kepada DPP Partai,”tegas Talimbekas.

Kemarin kami (Sekretaris PDI-P Papua Barat) bersama tim asesment Calon Kepala Daerah di Papua Barat, Obet Rumbruren Ayok, bersama Ketua DPD PDI-P Papua Barat, Markus Waran telah melaporkan hasil penjaringan dan pemetaan Kepala Daerah kepada Sekjen DPP Partai PDI-Perjungan, Bapak Hasto Kristiyanto kemarin tanggal 29 Mei 2024 di DPP Partai,”tutupnya.

(Red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *