Ketua Askab PSSI Pegaf Klarifikasi Pernyataannya Terkait Kontrak Pelatih Persegaf

Ketua Askab PSSI Pegaf Klarifikasi Pernyataannya Terkait Kontrak Pelatih Persegaf

Jefri Kowi, Ketua Askab PSSI Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Pegaf, doberainews – Ketua Askab PSSI Pegunungan Arfak mengklarifikasi pernyataan terkait pembatalan kontrak pelatih kepala Persegaf dalam kompetisi liga 3 Nasional.

Dijelaskan, pernyataannya media kemarin sebagai luapan kekecewaan atas kekalahan Persegaf pada kompetisi liga 3 Nasional di Jawa Tengah. Namun ia menyadari adanya mekanisme manajemen yang harus dipatuhi Persegaf sehingga akan dikomunikasikan secara internal.

“Kami sangat paham terkait masalah kontrak dalam manajemen Persegaf. Tidak mungkin apa yang kami sampaikan akan dilakukan tetapi ada proses – proses yang akan dilakukan terkait dengan kesepakatan – kesepakatan dalam internal manajemen Pesergaf,”ucap Jefri Kowi menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Advokat Yan Ch. Warinussy. Senin (6/5/2024).

Kowi meminta pihak luar untuk tidak ikut campur dalam mengintervensi masalah internal manajamen Persegaf, karena berita yang disampaikan di publik adalah bentuk kekecewaan atas kekalahan Persegaf.

“Malasalan ini akan diselesaikan dalam internal Manajemen Persegaf. Berita yang kami sampaikan adalah bentuk kekecewaan terhadap manajemen dan Pelatih Kepala Persegaf.

Saya harap berita yang sampaikan tidak memicu reaksi publik yang berlebihan terkait manajamen Persegaf. Tentu ada mekanisme dalam manajemen yang akan dikomunikasikan bersama,”imbuhnya.

Selanjutnya, Ketua Askab PSSI Kabupaten Pegunungan Arfak ini menyampaikan terima kasih kepada Advokat Senior di Tanah Papua yang telah memberikan masukan terkait masalah kontrak antara Manajamen Persegaf dengan pelatih kepala.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Kakanda Yan Ch. Warinussy, yang telah menyampaikan informasi menanggapi berita kami. Jika itu memang ada kesalahan dan kekhilafan yang mungkin bertentangan hukum, kami sampaikan terima kasih, sehingga ke dapan kami ambil keputusan sesuai dengan prosedur hukum yang memudahkan kita bersama,” tukasnya .

Pewarta : Demas Ahoren
Editor : Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *