Waisai, doberainews – Ketua Pengadilan Negeri Sorong menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah Jabatan dengan Masa Jabatan 2019 – 2024 yang diselenggarakan di ruang Sidang DPRK Kabupaten Raja Ampat Jumat (26/04/2024).
Dalam prosesi pengambilan sumpah itu, dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Sorong Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H.M.H kepada Anggota DPRK Hermelina Burdam, S.E,. M.H sisa masa jabatan 2019-2024 sebagai anggota DPRK dari Fraksi Demokrat yang dilantik menggantikan Almarhuma Rahmawati Tamima S.IP.
Pada kesempatan yang sama,Wakil Ketua I Renold M Bulla,SE, M.Si. mengucapkan selamat kepada anggota yang dilantik dan berharap agar dapat bersama-sama dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat kedepan.
“Kami dari jajaran anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat mengucapkan selamat kepada Hermelina Burdam .SE, MH., selaku Anggota DPRD dari farksi Demokrat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya oleh pimpinan Ketua Pengadilan Sorong,” ujar Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Raja Ampat
Mudah-mudahan dengan dilantiknya anggota DPRK pengganti antar waktu ini, kami dapat berjalan bersama-sama demi menjalankan aspirasi masyarakat sehingga dapat berjalan dengan baik,” sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Raja Ampat Renold M.Bulla.SE,M.Si. menyampaikan tanggapannya terhadap Rapat Paripurna, bahwa pelaksanaan rapat tersebut berjalan dengan lancar tanpa halangan sedikitpun dan ia bersyukur terhadap anggota yang sudah dilantik untuk bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada.
Tentunya kita bersyukur karena rapat paripurna tadi berjalan dengan lancar tanpa ada suatu hal yang mengganggu. Kita sudah bisa melaksanakan penggantian antar waktu dari Alm. saudari Rahmawati ke saudara Hermelina Burdam,SE,M.H.yang berasal dari daerah pemilihan 2 kabupaten Raja Ampat.
Hermelina selaku anggota DPRK yang dilantik saat ini oleh ketua pengadilan sorong dan pengambilan sumpah berdasarkan surat keputusan Gubernur Papua Barat daya NO:100.3.3.1./16/4/2024 tanggal 26 april tentang peresmian pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) kepada anggota DPRK Kabupaten Raja Ampat.
Turut Hadir pula Wakil Bupati Raja Ampat,Ketua DPRK Raja Ampat,Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat, Asisten III.dan Pimpinan Forkopimda, Kapolres atau yang Mewakili, Dandim 1805/ Raja Ampat atau yang di wakili Kasdim, DanPosal, BUMN, MUMD, dan para tamu undangan lainnya.
Pewarta : Felix
Editor: Redaksi