Manokwari, doberainews – Advokat Yohanis Akwan,SH., Kuasa Hukum MP, tersangka kasus korupsi Sewa Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni tengah menyiapkan langkah hukum untuk menguji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan. Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kami menghormati perkembangan proses hukum kasus Korupsi Swa Gedung DPRD Teluk Bintuni dari MP yang dijadikan tersangka oleh Polres Teluk Bintuni. Namun kami juga akan menguji putusan MK di pengadilan,”kata Kuasa Hukum MP, Yohanis Akwan,SH saat diwawancarai selepas acara ramah tamah Hari Raya Idul Fitri di Kantor Sisar Matiti Law Firm, Kamis (11/4/2024).
Yohanis menegaskan langkah itu diambil atas dasar bukti – bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kami telah mengambil semua langkah untuk memenuhi hak klien kami MP sebagai tersangka. Ada beberapa fakta yang didukung oleh aturan, yang membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Akwan.
Dijelaskan, MP sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan Korupsi Sewa Gedung DPRD Bintuni seharusnya tidak disertakan di dalam perkara ini. Sebab dalam putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut, oleh karenanya narasi “kemungkinan dapat mengakibatkan kerugian negara” oleh kliennya tidak bisa dipergunakan.
“Ada pergeseran delik korupsi pasca putusan MK ini. Artinya aparat harus membuktikan kerugian negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi kerugian negara atau potential loss. Ini juga menghindarkan adanya ketidakpastian hukum. Dan dimana kerugian negara yang diakibatkan oleh klien kami? Dia hanya mengeksekusi apa yang telah disetujui secara Paripurna di DPRD,” imbuh Akwan.
Lanjut dipaparkannya, MP tidak menerima uang sepeserpun dari dugaan kasus Sewa Gedung DPRD tersebut, oleh karenanya, dalam fungsi instrumental Asas Legalitas, kliennya tidak bisa dipidana.
“Ada istilah Nulla poena sine crimine, yang artinya tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana. Ini nanti kita akan uji di pengadilan sehubungan dengan kerugian negara yang nyata, memperkaya diri sendiri, serta deklarasi kerugian negara oleh lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Akwan menutup wawancara dengan menegaskan bahwa Sisar Matiti Law Firm akan berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada huruf A angka 6 menyatakan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.
“Sesuai amanat peraturan perundangan, kami tetap berpegang bahwa hanya BPK yang bisa mendeklarasi kerugian negara, bukan lembaga lain. Dan dalam temuan BPK tidak ada kerugian negara di dalam sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni,” pungkas Akwan. (rls/red).