Pegaf, doberainews – Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA) Pegunungan Arfak meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Pegunungan Arfak untuk memperhatikan syarat pencalonan calon DPRP dan DPRK pengangkatan di Provinsi Papua Barat.
“Berdasarkan Informasi yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Provinsi tentang tahapan pencalonan DPRP dan DPRK yang akan dibuka usai IDUL FITRI 2024, maka sebagai LMA Kabupaten Pegunungan Arfak untuk memberikan ruang kepada lembaga – lembaga masyarakat adat dalam mengusulkan calon – calon DPRP dan DPRK,”kata Hermanus Saiba, Ketua LMA Pegaf kepada media ini, Rabu (10/4/2024).
Hermanus mengungkap hasil Musyawarah III LMA yang digelar di Wamena pada 9 November 2023 dihadiri langsung oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Dr. Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum.,yang juga sebagai Ketua Umum LMA setanah Papua menekan kepada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten se Tanah Papua, diantaranya,;
Pertama, mengesahkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Rekrutmen kursi adat DPRP dan DPRK Kabupaten/Kota diberikan kewenangan tim Pansel serta rekomendasi calon-calon DPRK oleh kepada Lembaga masyarakat Adat (LMA) berdasarkan Hak Cipta Nomor : 000355925 tentang lahirnya pasal (6a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua adalah Lembaga Masyarakat Adat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kedua, DPRP dan DPRK harus ada keterwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Tanah Papua termasuk di Provinsi Papua Barat.
Ketiga, Kesbangpol harus mengawal langsung pada saat perekturan dan memastikan bahwa DPRP dan DPRK yang direkrut adalah orang-orang Asli Papua yang ada di wilayah tersebut.
Ketiga, Kesbangpol harus merekrut anak-anak papua yang memiliki kemampuan dan skil untuk menduduki kursi tersebut, karena kahadiran DPRP/DPRK bukan hanya untuk makan tidur, namun untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua berdasarkan amanat Undang-undang Otsus,”tandasnya. (Demas Ahoren/red)