Manokwari, doberainews – Perkara Tindak Pidana Korupsi Sewa Gedung DPRD di Jalan Raya Kali Kodok, Teluk Bintuni yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.1,688 miliar masih terdapat keanehan dalam penanganannya.
Hal ini diungkapkan oleh Melky Indouw, SH., Praktisi Hukum dan juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Papua Barat.
“Pada kasus ini telah ditahan MP dan juga TS dan MP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang menandatangani perjanjian sewa ruko dengan pemilik untuk dijadikan gedung DPRD sementara. Yang jadi keheranan kami, jika dugaan suap menyuap itu terjadi antara pemilik ruko dengan TS sebagai Kabag Keuangan, kenapa pemilik ruko hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan? Kan aneh,” ujar Indouw.
Menurutnya, di dalam tindak pidana korupsi, dalam suap menyuap dan atau gratifikasi ada penerima dan pemberi, dan keduanya masuk di dalam tindak pidana korupsi, maka pemberi suap dan gratifikasi harus dipidana.
“Dalam kasus ini, diduga ada hubungan transaksional antara TS dengan pemilik ruko. Pemilik ruko memberi, dan TS sebagai terduga. Maka wajib hukumnya, agar konstruksi tindak pidana korupsi ini bisa sempurna, maka pemberi suap atau gratifikasi yakni pemilik ruko harus juga dijadikan tersangka dan ditahan. Ini kan aneh, ada dugaan korupsi, tapi pihak utama yang diduga memberikan tidak dijadikan tersangka?, ungkapnya.
Indouw mendesak agar kepolisian juga menjadikan pemilik ruko sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
“kami minta agar Kapolres segera bisa tegas segera memanggil dan memeriksa pemilik ruko dan jadikan tersangka. Kalau beliau tidak jadi tersangka, berarti korupsinya di mana?” pungkas Indouw. (rls)