Raja Ampat, doberainews – Kuasa Hukum Lindert Mambrasar secara resmi mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI ).
Kuasa Hukum LM, Yance Dasnarebo, SH bersama rekannya Micha Dimara,SH melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan maladministrasi batas waktu tindak pidana pemilu.
“Sebenarnya kasus tersebut sudah masa kedaluwarsa (lewat batas waktu) namun di laporkan polisi sebagai laporan tindak pidana pemilu sehingga perlu diadukan ke DKPP,”kata Advokat Yance Dasnarebo,SH kepada Media ini, Kamis (4/4/2024).
Dijelaskan sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 454 ayat (6) dimana batas waktu pelaporan adanya dugaan pelanggaran pemilu hanya sampai 7 hari saat pemilu berlangsung.
“Namun klien kami (LM) baru dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat sebagai Pelapor di dalam laporan polisi tanggal 13 Maret 2024, sedangkan Pesta Politik pada tanggal 14 Februari 2024. Sehingga kami menduga adanya perbuatan pelanggaran administratif yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan,”tegas dia.
Diungkapkan, laporan kliennya telah diterima dan diberikan bukti tanda terima surat, sehingga selebihnya kami serahkan hak sepenuhnya kepada kewenangan DKPP untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Selanjutnya, Advokat Yance Dasnarebo menegaskan sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mengawal kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar ketua Bawaslu tidak menggunakan kekuasaannya untuk mempidanakan seseorang.
“Masih banyak pelanggaran pemilu di Kabupaten Raja Ampat yang Bawaslu Kabupaten Raja Ampat lalai untuk proses ” ini ada apa sebenarnya”tanya dia. (Fr/red)