PFM : KPU dan Parpol Perhatikan Amanat UU Otsus, Wajib Beri Ruang Pertimbangan MRP Sebelum Rekrut Cakada di Tanah Papua

PFM : KPU dan Parpol Perhatikan Amanat UU Otsus, Wajib Beri Ruang Pertimbangan MRP Sebelum Rekrut Cakada di Tanah Papua

Anggota DPD RI Terpilih, Paul Finsen Mayor

ASorong, doberainews – KPU Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Menuju Tahapan Itu, Anggota DPD RI Rerpilih Paul Finsen Mayor (PFM) dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (3/4/2024) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik untuk memperhatikan dan melaksanakan Perintah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 4 dan 4.

Dimana ayat (3) menyebutkan bahwa Rekrutmen Politik oleh Partai Politik di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.

Dan Ayat (4) : Partai Politik dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada Majelis Rakyat Papua dalam hal Seleksi dan Rekrutmen Partai Politik Partainya masing-masing.

Sebagai Anggota DPD Republik Indonesia terpilih, saya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua supaya wajib dan taat melaksanakan Perintah Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tersebut. Dengan memerintahkan partai politik di seluruh Kabupaten/Kota untuk melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan MRP terhadap pasangan Calon Bupati, wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota di tanah Papua.

Menurutnya, Pelaksanaan tahapan dari KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan ruang bagi Majelis Rakyat Papua untuk melaksanakan kewenangannya dalam hal penentuan Syarat Orang Asli Papua dari Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Sebab Pemaknaan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) mempertegas afirmasi politik bagi upaya keberpihakan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

“Karena itu, kepada seluruh partai politik di setiap kabupaten/kota di Tanah Papua supaya wajib merekrut dan mencalonkan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota Orang Asli Papua,”tandasnya. (rls)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *