Manokwari, doberainews – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), secara resmi telah melaunching tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini pada 31 Maret 2024 kemarin.
Menyikapi tahapan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idjie mengatakan sesuai tahapan perekrutan jajaran ad hoc PPD distrik dilakukan pada 17 April 2024 mendatang. Sementara Bawaslu juga akan melakukan tahapan perekrutan badan Ad hoc, namun masih menunggu juknis dari Bawaslu RI apakah Bawaslu akan melakukan evaluasi atau melakukan perekrutan ulang.
Elias mengakui saat ini Bawaslu masih fokus kawal proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Parpol di MK. Selain itu, Bawaslu juga fokus mempersiapkan jajaran Bawaslu di kabupaten untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja badan Ad hoc dibawanya.
“Mungkin yang menjadi perhatian kita adalah mengawasi kepala – kepala daerah yang berkepentingan maju sebagai Incamben agar memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum. Misalnya proses pergantian pejabat, agar memperhatikan UU nomor 10 tahun 2016 agar 6 bulan sebelum turun tidak boleh diganti.
Yang kedua soal politik anggaran menjadi perhatian kita agar sesegera mungkin Bawaslu Kabupaten menyampaikan kepada para bupati untuk memperhatikan hal – hal itu,”kata Ketua Bawaslu kepada media ini, Selasa (2/4/2024).
Disebutkan, jika merujuk pada keputusan MK bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD yang berkepentingan maju Pilkada agar sudah mengajukan surat pengunduran selambat – lambatnya pada bulan Agustus 2024 mendatang.
“Untuk DPR/DPRD Terpilih saat ini belum ada instruksi, kecuali yang Incamben baik Bupati, wakil bupati maupun Anggota DPR,”ujarnya.
Ditegaskan secara kelembagaan Bawaslu sudah siap untuk melakukan pengawasan terhadap proses dan tahapan Pilkada di masyarakat. “Sementara ini masih tahapan sosialisasi dan menunggu jadwal KPU Papua Barat melaunching tahapan Pilkada di daerah,”tukasnya. (red/dn)