Manokwari, doberainews – Kasus dugaan money politik yang dilaporkan oleh salah satu Ormas di Kabupaten Manokwari terhadap AK, salah satu Caleg DPRD Provinsi Papua Barat resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idjie mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan dan keterangan selama 14 hari namun tidak ditemukan adanya bukti kuat pelanggaran pidana pemilu terkait money politik.
“Pertama – tama, kami sampaikan terima kasih kepada pemantau pemilu yang punya atensi terhadap perkembangan demokrasi. Kedua terkait dengan laporan dugaan money politik yang dilaporkan oleh Ormas Pilar Pemuda Rakyat kepada Bawaslu Papua Barat, kami sudah sampaikan secara resmi terkait perkembangan kasus tersebut per tanggal 18 Maret 2024 kemarin pada pembahasan kedua Bawaslu bersama sentra Gakkumdu,”kata Ketua Bawaslu, Elias Idjie kepada Media ini, di ruang kerjanya Selasa (2/4/2024).
Ketua Bawaslu menegaskan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, dan terbuka bersama Sentra Gakkumdu sesuai dengan prosedur penanganan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Bawaslu bersama sentra Gakkumdu menangani secara terbuka, transparan. Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan dan diterbitkan surat tugas kepada tim Bawaslu, surat tugas kepada pihak kepolisian yang tergabung Sentra Gakkumdu untuk melakukan penyelidikan dan surat tugas yang sama juga diberikan kepada Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan pengawasan selama 14 hari penyelidikan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan,”paparnya.
Dijelaskan Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah melakukan upaya klarifikasi dan penyelidikan terhadap saksi – saksi dan barang bukti namun tidak memenuhi unsur dugaan tidak pidana pelanggaran pemilu.
“Proses klarifikasi dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti pada 7 hari pertama. Namun karena belum cukup bukti, sehingga ditambahkan 7 hari lagi untuk dilakukan pemeriksaan. Sebanyak 10 saksi yang dipanggil untuk diperiksa termasuk Ibu (Saksi Kunci) yang memegang sejumlah uang dan stiker namun tidak memenuhi panggilan Bawaslu,”ungkapnya.
Disisi lain, sesuai dengan regulasi, kata Idjie Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan daya paksa atau jemput paksa terhadap saksi, Bawaslu hanya melakukan panggilan kepatuhan untuk memberikan kesaksian.
Ironisnya saksi kunci (Ibu -red) tersebut awalnya berada di Manokwari namun ketika dipanggil ternyata sudah (berangkat) berada di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Idjie menyebut Bawaslu telah melakukan upaya dengan menyurati Bawaslu Daerah Istimewa Jogjakarta untuk meminta bantuan Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul agar menghadirkan yang saksi kunci tersebut agar dilakukan klarifikasi atas sejumlah uang dan stiker dipegangnya namun tidak ditemukan keberadaannya. Tak hanya itu, Bawaslu juga telah berupaya memanggil saksi kunci lain, atas nama Jalil Lambara namun tidak memenuhi panggilan Bawaslu.
Sementara dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada yang melihat secara langsung, calon legislatif atas nama Ahmad Kuddus memberikan sejumlah uang kepada Ibu tersebut termasuk AK sendiri tidak mengetahui kejadian itu.
“Ketika proses rekonstruksi dugaan money politik dilakukan baik hasil klarifikasi dari Bawaslu, hasil penyelidikan dari Kepolisian dan hasil pemantauan dari Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana karena keyakinan atas bukti yang tidak cukup,”katanya.
“Tidak ada saksi kunci yang melihat secara langsung AK memberikan sejumlah uang dan stiker kepada ibu yang bersangkutan. Karena itu, kami menyimpulkan bahwa laporan dugaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,”jelas Idjie
Ketua Bawaslu Papua Barat menerangkan hasil laporan pemeriksaan telah disampaikan kepada pelapor dan telah diumumkan.
“Sesuai regulasi, Bawaslu wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan mengumumkannya di Papan Pengumuman Bawaslu Papua Barat terkait proses pemeriksaan dugaan money politik sehingga tidak ada indikasi ditutup-tutupi atau tidak transparan,”jelasnya.
Selain itu, Elias menambahkan dalam UU nomor 7 Tahun 2017, tindak pidana pemilu tidak dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan secara mandiri, melainkan dilakukan bersama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Oleh karena itu, kredibilitas kelembagaan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, telah diputuskan dalam pembahasan kedua pada tanggal 18 Maret 2024 kemarin,”jelasnya.
Dicecar mengenai tudingan adanya motif kepentingan sehingga dihentikan, Ketua Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti adanya anggota Bawaslu yang memiliki motif kepentingan.
Harapan kita, kasus money politik ini harus bisa dibuktikan agar menjadi efek jerah bagi masyarakat untuk tidak melakukan praktik money politik dalam proses pemilu di Indonesia. Sayangnya semua upaya sudah dilakukan namun tidak bisa memenuhi karena bukti – bukti tidak cukup untuk dilanjutkan ke jenjang penyilidikan dan penyidikan. Sehingga saran saya, kata Idjie jika warga memiliki bukti terkait ada dugaan anggota Bawaslu yang diduga memiliki kepentingan atau motif kepentingan dalam kasus ini (Money Politik -red), silahkan dilaporkan ke DKPP sehingga tidak beropini di publik,”tandasnya. (red/dn).