Amanat Otsus, KPU RI Diminta Prioritaskan OAP Jabat Ketua KPU Biak Numfor

Amanat Otsus, KPU RI Diminta Prioritaskan OAP Jabat Ketua KPU Biak Numfor

Jemmy Morin, tokoh pemuda Kabupaten Biak Numfor

Biak Numfor, doberainews – Ketua KPU RI diminta berikan kesempatan kepada putra asli Papua jabat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor. Hal itu disampaikan oleh Jemmy Morin, salah satu Tokoh Pemuda Papua di Kabupaten Biak Numfor.

Menurutnya, langkah afirmatif itu diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap UU nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Kami harap KPU RI beri kesempatan kepada anak Papua pimpin KPU Kabupaten Biak Numfor,”ucap Jemmy Morin, salah satu tokoh Pemuda Biak Numfor melalui seluler kepada media ini, Selasa (2/4/2024).

Dipaparkan negara telah memberikan ruang yang seluas luasnya kepada pemerintah untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai sektor pembangunan di Tanah Papua dalam rangka mengangkat dan memberdayakan orang asli Papua untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

“Saya harap semua lembaga negara, termasuk KPU dan Bawaslu untuk memberikan ruang kepada orang asli Papua menjadi pimpinan di lembaga KPU dan Bawaslu di Kabupaten Biak Numfor,”harap Jemmy Morin.

Dia menekankan amanat UU Otsus telah memberikan mandat keberpihakan sehingga wajib ditaati oleh lembaga – lembaga terkait baik lembaga horisontal maupun vertikal di daerah. “Jangan sampai orang Papua anggap negara gagal memberdayakan orang asli Papua untuk berkarya di negara melalui lembaga negara,”ujarnya.

“Harapan kami masyarakat Papua, agar Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dijabat oleh orang asli Papua, anak Biak Numfor yang menjabat menjadi ketua KPU karena beliau yang tahu situasi dan kondisi daerah,”pinta Morin.

KPU RI melalui KPU Provinsi Papua telah melakukan seleksi KPU pada 4 Kabupaten di Provinsi Papua yakni KPU Sarmi, KPU Kota Jayapura, KPU Waropen dan KPU Kabupaten Biak Numfor.

Dari hasil seleksi 10 besar nama yang diumumkan oleh Timsel KPU Provinsi Papua melalui surat nomor 004/TIMSELKK.GEL.11-pu/04/91/2024 terdapat 10 nama yang lolos untuk mengikuti seleksi uji kelayakan dan Kepatutan oleh KPU RI, yakni
(1) Alberth E. Sanadi, (2) Aprince F. Rumbewas, (3) Asdar Djabbar, (4) Djoni Randongkir, (5) Joey Lawalata, (6) Kasim A. Hamid (7) Matheus G. Ronsumbre, (8) Muhammad Mansur, (9) Yamina M. Msiren, (10) Yulens Rumere.

Dari 10 nama diatas, KPU RI telah menetapkan 5 nama Komisioner KPU Biak Numfor yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan. (red/dn).

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *