Keprihatinan Terhadap Kualitas Gugatan Pengacara Tedy Renyut dalam Persidangan Wanprestasi Gagal Hadirkan Saksi Fakta

Keprihatinan Terhadap Kualitas Gugatan Pengacara Tedy Renyut dalam Persidangan Wanprestasi Gagal Hadirkan Saksi Fakta

Advokat Yohanis Akwan,SH.,MAP

Pandangan Hukum oleh Yohannes Akwan,S.H., Kuasa Hukum Ir.Petrus Kasihiuw, Bupati Teluk Bintuni

Bintuni, doberainews – Sebagai kuasa hukum dari tergugat dalam perkara Wanprestasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, mengangkat isu terkait dengan kehadiran saksi-saksi dalam persidangan yang baru-baru ini dilaksanakan. Kehadiran saksi-saksi dalam persidangan merupakan prinsip dasar dalam pelaksanaan proses hukum yang adil dan transparan.

Dalam konteks ini, perlu kami sampaikan keprihatinan kami terhadap ketidakhadiran para saksi yang dijanjikan oleh pihak penggugat dalam persidangan tersebut. Ketidakhadiran para saksi tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap kelancaran proses peradilan yang sedang berlangsung dan merugikan kepentingan tergugat.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.) (“HIR”) atau 283 RBG tentang Hukum Acara Perdata, persidangan adalah tahap yang penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan, di mana kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan argumen-argumen yang mendukung posisi mereka. Kehadiran saksi-saksi merupakan bagian integral dari proses tersebut, dan ketidakhadiran mereka menghambat kelancaran proses hukum serta merugikan hak-hak tergugat untuk mempertahankan diri secara wajar.

Kami memahami bahwa para saksi memiliki hak untuk tidak hadir atau menunda pemeriksaan persidangan sekali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kami menekankan bahwa hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk mengganggu kelancaran proses peradilan dan merugikan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kehadiran saksi-saksi dalam persidangan adalah bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penggugat untuk memastikan proses peradilan berlangsung secara adil dan transparan. Dalam konteks ini, kami menyoroti ketidakprofesionalan dari pihak penggugat dalam menangani kasus ini, yang termanifestasi dalam ketidakhadiran para saksi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat tanggal 26/03/2024 di Pengadilan Negeri Manokwari.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan komitmen kami untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan tergugat dalam hal ini Ir.Petrus kasihiuw dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Dengan demikian Kami menantang pihak penggugat dalam hal ini kuasa hukum, Tedy Renyut agar mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran dalam menyelesaikan kasus ini. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *