Advokat : Laporan Ketua Bawaslu Raja Ampat Terkait Pidana Pemilu Terkesan Dipaksakan, Dan Memiliki Motif Lain

Advokat : Laporan Ketua Bawaslu Raja Ampat Terkait Pidana Pemilu Terkesan Dipaksakan, Dan Memiliki Motif Lain

Advokat Yance Dansrebo, SH., bersama rekan Advokat Mikha Dimara,SH dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Daya.

Sorong, doberainews – Advokat Yance Dansrebo, SH., bersama rekan Advokat Mikha Dimara,SH dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Daya menilai laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat ke Polres Raja Ampat terkesan dipaksakan dan terindikasi malprosedural.

Yance mengatakan laporan polisi yang dilayangkan Ketua Bawaslu, Imran Rumbara sudah gagal atau tidak sesuai aturan mekanisme Bawaslu dalam tahapan pemilu.

Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilayangkan terhadap Linder Mambrasar di TPS 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, dengan nomor Polisi : LP/B/27111/2024/SPKT/Polres Raja Ampat Polda Papua Barat tertanggal 13 Maret 2024 merupakan masalah pemilu yang memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri.

Yance Dansrebo,SH., mengatakan seharusnya Ketua Bawaslu memahami aturan terkait tenggang waktu 7 hari atau 1 Minggu, setelah ada laporan dari Panwaslu Distrik, sebelum membuat laporan polisi.

Karena itu dia menilai laporan yang dilayangkan ketua Bawaslu tertanggal 13 Maret 2024 sudah menyalahi aturan Bawaslu, sebab jika ada pelanggaran pemilu pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024, segera diajukan oleh Panwas Distrik dan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten.
“Kalau laporannya seperti beginikan, terkesan dipaksakan dan sudah kadaluarsa. Jangan karana klien kami masuk daftar tunggu komisioner KPU jadi ada tendensi lain,”kata Yance, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Yance juga menyayangkan Penyidik Polres Raja Ampat yang menangani laporan polisi dari ketua Bawaslu Raja Ampat. Dia meminta penyidik jelih melihat kembali aturan hukum, tenggang waktu laporan polisi tertanggal 13 Maret 2024 yang baru dilaporkan ketua Bawaslu Raja Ampat pasca pemungutan suara pada 14 Februari 2024 hingga sekarang terhitung hampir sudah 1 bulan.

“Selaku tim kuasa hukum merasa keberatan dan akan mempertanyakan kinerja dari penyidik Polres Raja Ampat. Jangan-jangan karena klien saya masuk daftar tunggu komisioner KPU Raja Ampat sehingga kasus ini sengaja dinaikkan sampai ke pengadilan,”tutur Yance.

Walaupun demikian, atas nama hukum dan keadilan Yance bersama tim kuasa hukum dari LBH Gerimis siap mendampingi kliennya di pengadilan pada senin pekan besok.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan menyiapkan bukti-bukti dari klien kami. Intinya kami akan lapor balik Ketua Bawaslu Raja Ampat, dan penyidik yang menangani perkara ini, jika terbukti klien kami tidak bersalah,”tegasnya.

Laporan kepada penyidik terkait dugaan maladministrasi dan malprosedural atas tenggang waktu dari SOP laporan. Sebab menurutnya seharusnya waktu 14 hari penyidik menyerahkan berkas ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti, namun hari ini tanggal 22 Maret 2024 baru di proses ke kejaksaan,”kata dia.

Atas dasar itu, Yance bersama rekannya sedang menyiapkan bukti – bukti hukum untuk membuat laporan Balik kepada ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat maupun penyidik Polres Raja Ampat yang diduga kuat melakukan maladministrasi dan malprosedural terhadap perkara kliennya. (rls)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *