Manokwari, doberainews – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Manokwari beri Penyuluhan Bantuan Hukum (PBH) kepada siswa SMP YPK 2 Manokwari, Sabtu (23/3/202
Turut hadir Ketua Peradi Manokwari, Demianus Waney,SH., Ketua PBH, Erwin Rengga, Sekretaris PBH, Leumes Pice Wondiwoy,SH., dan anggota Peradi Kabupaten Manokwari bersama para dewan guru.
Ketua PBH Peradi Manokwari, Erwin Rengga,SH., mengungkap dari 20 sekolah yang disurati untuk melakukan penyuluhan bantuan hukum, SMP YPK 2 Manokwari yang telah merespon pertama sehingga dikunjungi.
“Ini salah satu program Peradi dalam rangka pemberian bantun hukum sedini mungkin kepada para siswa baik SMP maupun SMA di Kabupaten Manokwari agar mengetahui posisi mereka di mata hukum. Kami juga memberikan pemahaman hukum baik kepada siswa maupun guru untuk saling menjaga dalam proses belajar mengajar”kata Ketua PBH Peradi Manokwari.
Erwin mengakui siswa dan guru antuasias bertanya soal berbagai masalah – masalah dalam proses belajar, mengajar dan mendidik siswa di lingkungan sekolah.
“Mereka (Siswa) banyak bertanya soal guru yang memukul para murid. Mereka juga bertanya soal sanksi hukum bagi siswa yang membawa alat tajam, minuman keras dan berkendara tanpa surat izin mengemudi,”ungkapnya.
Tak hanya siswa, para guru disebut juga bertanya soal perlindungan mereka di mata hukum apabila membina murid dengan memukul namun diperkarakan oleh orang tua/wali murid.
“Kami menjawab dan memberikan pemahaman hukum kepada siswa dan guru terkait masalah – masalah tersebut. Kami juga membagi pengalaman kita sebagai advokat kepada mereka dalam mengedukasi siswa untuk giat belajar,”tukas dia.
Kepala Sekolah SMP YPK 2 Manokwari, Enderina Sihaya,S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPC Peradi Manokwari yang telah memberikan penyuluhan bantuan kepada para siswa di SMP YPK 2 Manokwari.
Dia menguraikan larangan membawa senjata tajam ke sekolah karena melanggar UU nomor 12 Tahun 1991. ia lalu mengingatkan siswa untuk tidak membawa alat – alat (tajam) yang dapat membahayakan keselamatan siswa lainnya.
“Anak – anak dengar itu, yang bawa alat tajam ke sekolah berarti bukan siswa. Kalau siswa itu bawa alat belajar buku tulis, bukan bawa alat tajam, bisa langgar UU,”ujar Enderina mengingatkan.
Kepala Sekolah SMP YKP 2 ini berharap sinergitas antara praktisi hukum dan para guru tak sebatas penyuluhan bantuan hukum, melainkan silaturahmi terus terhubung dalam memberikan pahaman hukum bagi generasi masa depan Papua.
Pesan saya, apa yang disampaikan hari ini, kalian bisa ingat agar jangan ada masalah hukum di kemudian hari,”tandasnya. (red/dn)