Teluk Bintuni, doberainews – Kejaksaan Tinggi Papua Barat diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni atas kasus dugaan tindak pidana ilegal logging di Kampung Dagu Distrik Meyado Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Pengacara KontraS Tanah Papua Melkianus Indouw S.H Kuasa Hukum Terdakwa atas nama ATT mengatakan, Sejak bergulirnya kasus Ilegal Logging pada 17 Agustus 2023 hingga Maret 2024 belum juga di sidangkan padahal status kasus tersebut sudah P21 dari Polres Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Parahnya lagi, ketiga tersangka yakni JKS, IZ dan CS
dibiarkan bebas berkeliaran.
“Kami menduga JPU lambat dalam penanganan hingga penuntutan. Ada apa sebenarnya,”tanya Melkianus sembari mendesak Kejati Papua Barat evaluasi Kinerja JPU di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Menurutnya, kasus – kasus tindak pidana ringan (Tipidter) sulit untuk ditangguhkan dan jaksa cepat sekali menaikan ke tingkat pengadilan namun hal itu berbading terbalik dengan kasus Illegal Logging di Kampung Dagu Distrik Mayado yang berkas dari kepolisian sudah P21 hingga kurang lebih 8 bulan kasusnya jalan di tempat.
“Sangat tidak adil melihat ketiga tersangka bebas berkeliaran di luar menghirup udara segar, bahkan ada dugaan kasusnya mau di SP3 sementara klien kami ATT harus mendekam di Penjara bahkan sudah naik persidangan,” ungkapnya.
Untuk itu kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan Teluk Bintuni terkait lambatnya penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Teluk Bintuni sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu Distrik Meyado.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu Merbau olahan. Masing-masing tersangka inisial IZ (47) yang berprofesi sebagai petani, GKS (38) merupakan wiraswasta, dan JS yang merupakan oknum ASN Setda Teluk Bintuni.
Sejak Oktober 2023 lalu, status ketiga sudah diP21-kan dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, namun belum juga dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang dikonfirmasi media ini melalui nomor kontak, +62 821-9838-**** belum menjawab pesan yang dikonfirmasi media ini. (red/dn)