Parjal Desak MRPB Dan DPRP Buat Regulasi Cagub, Cawagub dan Cabub, Cawabub Wajib OAP, Ini Respon MRPB

Parjal Desak MRPB Dan DPRP Buat Regulasi Cagub, Cawagub dan Cabub, Cawabub Wajib OAP, Ini Respon MRPB

Foto Bersama Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak bersama masa pendemo Parlemen Jalanan di Kantor MRP Papua Barat, Rabu (20/4/2023)

Manokwari, doberainews – Parlemen Jalanan Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Majelis Rakyat Papua Barat mendesak MRP berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, dan DPRD  membuat regulasi untuk mengatur hak politik orang asli Papua, Rabu (20/3/2024).

Salah satu poin yang menjadi tuntutan dalam hak politik ialah agar calon bupati dan wakil bupati di Tanah Papua, di Provinsi Papua Barat wajib Orang Asli Papua.

“Kita minta agar Pilkada gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024 di Papua Barat wajib orang asli Papua,”tegas Panglima Parjal, Ronald Mambieuw dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada MRP Papua Barat.

Ronald juga mendesak MRP untuk melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap berbagai UU yang dianggap bertentangan dengan asas Lex spesialis dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Ronald memaparkan berdasarkan Amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua (Papua Barat, Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan) pasal 12 huruf (a) secara tegas memberikan mandat kekhususan agar calon gubernur dan wakil gubernur wajib dijabat oleh Orang Asli Papua.

Dengan mandat itu, kewenangan kekhususan berada ditangan Pemerintah Provinsi baik Gubernur sebagai eksekutif maupun DPRD sebagai legislator dan MRPB sebagai mandataris kultur untuk mengatur pemerintahan provinsi serta daerah dibawanya berdasarkan amanat UU nomor 21 Tahun 2001. Karena itu, diharapkan MRP, DPRP dan Gubernur membuat regulasi turunan dari UU Otsus baik Perdasi/Perdasus untuk mengkover hak – hak politik orang asli Papua.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak mengatakan sesuai dengan kewenangan MRP tetap akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait hak – hak politik orang asli Papua.

“Saya berharap aspirasi ini juga bisa menjadi perhatian bagi teman – teman yang ada di DPR Otsus, DPRPB maupun perwakilan DPR RI di Pusat untuk ikut mendorong aspirasi ini,”kata Waprak.

Ketua MRP Papua Barat ini menjelaskan terkait dengan pemilihan bupati, wakil bupati dan walikota dan wakil walikota harus didorong agar diberikan kesempatan bagi putra – putri Papua.

“Kalau gubernur, dan wakil gubernur orang Papua serta bupati, wakil bupati juga orang Papua, maka akan ada sinergitas terkait dengan implementasikan UU Otsus dalam keberpihakan bagi Orang Asli Papua,”ujarnya.

Dia meminta semua elemen di Tanah Papua untuk bersama – sama menyuarakan hak – hak politik orang asli Papua tanpa harus mendiskriminasikan sesama saudara – saudara suku busantara.

“Saya berharap semua orang Papua, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bersama – sama kita suarakan ini tanpa harus mendiskriminasikan sudara – saudara nusantara yang ada di Tanah Papua,”harap Judson.

Judson menambahkan aspirasi tersebut juga akan dibahas dalam pertemuan MRP Se Tanah Papua yang direncanakan dalam waktu dekat.

“Aspirasi ini juga akan kita bawa untuk dibahas dalam pertemuan bersama MRP Se Tanah Papua yang digelar di Kota Sorong agar menjadi perhatian MRP Se Tanah Papua,”ungkapnya.

Harapan kita semua, selain gubernur dan wakil Gubernur Orang Asli Papua, maka Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota juga harus Orang asli Papua,”tukasnya.

 

 

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *