Forum IMEKKO Bersatu Minta MRP Dan Pemprov PBD Lindungi Hak Politik Dan Pencaker OAP Serta Berantas Masalah Korupsi

Forum IMEKKO Bersatu Minta MRP Dan Pemprov PBD Lindungi Hak Politik Dan Pencaker OAP Serta Berantas Masalah Korupsi

Ketua Forum IMEKKO Bersatu Provinsi Papua Barat Daya, Ferry Onim

Sorong, doberainews – Ketua Forum IMEKKO Bersatu di Provinsi Papua Barat Daya mendesak Majelis Rakyat Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memproteksi sejumlah hak – hak orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya. Baik hak politik, hak pencari kerja (Pencaker) serta masalah KKN yang kerap terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (21/3/2024), Ketua Forum IMEKKO Bersatu mendesak MRP dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membuat regulasi turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua (Papua, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan) baik Pergub maupun perda yang mengatur tentang hak politik Orang Asli Papua (OAP), mengcover Pencaker OAP dan membatasi oknum – oknum bermasalah untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan walikota di Provinsi Papua Barat Daya.

“MRP PBD saat ini seperti tidur, tidak punya tindakan dalam fungsi pengawasan pemilu yang terjadi di Papua Barat Daya. MRP PBD bersama pemerintah harus bentuk regulasi terkait pencalonan gubernur, wakil gubernur, walikota dan wakil Walikota, bupati dan wakil bupati harus orang asli Papua,”kata Ferry Onim

Onim menjelaskan langkah itu sebagai amanat dari asas lex spesialis dari UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua sehingga siapapun harus tunduk pada UU Otsus itu.

“Kalau UU Otsus itu tidak diterapkan, mendingan hapus saja tubuh UU tersebut, karena tidak bermanfaat bagi Orang Asli Papua,”Tegas aktivis masyarakat adat ini.

Selain hak politik, Ferry juga meminta kepada Majelis Rakyat Papua untuk mengkover hak – hak orang asli Papua dalam upaya mencari kerja di Provinsi Papua Barat Daya.

Dijelaskan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya merupakan amanat dari UU Otsus untuk melindungi, memberdayakan dan mengangkat harkat dan martabat orang Papua agar mereka bisa bersaing dan sejahtera sama seperti masyarakat di daerah lain.

Karena itu, dia mendesak MRP dan Pemprov PBD untuk membuat regulasi khusus mengakomodir Pencaker orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya dengan skema 80 : 20 persen sehingga memudahkan putra – putri Papua untuk mendapatkan pekerjaan  baik sebagai ASN Vertikal dan daerah serta Pegawai BUMN, BUMD dan perusahaan – perusahan multinasional di PBD.

“Minimal 80 persen untuk Orang asli Papua dan 20 Persen untuk saudara Non Papua, terutama mereka yang lahir dan besar di Papua, dan mereka yang orang tuanya sudah mengabdi di Papua sebelum Era Otsus. Bukan Yang baru datang masuk ikut Pemekaran Provinsi untuk mengambil hak Orang Papua di atas UU Otsus Papua”tuturnya.

Selain itu, Ketua Forum IMEKKO Bersatu ini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan assessment dalam proses tahapan Pilkada di Provinsi Papua Barat Daya terutama dalam syarat pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota Walikota, wakil walikota di PBD sebagai langkah mempresur provinsi baru tersebut dari pejabat bermasalah di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami harap KPK RI terapkan rekomendasi KPK sebagai acuan untuk setiap kepala daerah yang maju calon gubernur, walikota, dan calon bupati harus memiliki rekomendasi KPK sehingga bebas dari budaya korupsi,”tegas Tokoh Pemuda IMEKKO di Papua Barat Daya ini.

Dia menjelaskan tujuan dari asesment tersebut agar setiap pejabat ataupun mantan pejabat yang sudah pernah tersangkut kasus korupsi tidak diperbolehkan mencalonkan diri di wilayah PBD.

“Mengingat PBD sebagai Provinsi Baru membutuhkan orang – orang yang bersi dari praktik – praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun apabila KPK tidak menerapkan hal ini, maka budaya korupsi itu, disebut akan menjadi penghalang yang menghambat pertumbuhan pembangunan di provinsi ke 38 ini,” tegas Onim mengingatkan.

Ditambahkan, 25 Tahun pertama otsus bergilir, ratusan triliun dana Otsus telah mengalir ke tanah Papua namun belum memberikan dampak signifikan terhadap  pertumbuhan pembangunan di Tanah Papua secara khusus di Provinsi Papua Barat Daya. Karena itu, kebijakan assessment tersebut sebagai upaya antisipasi dini, perilaku KKN yang ditularkan oleh oknum – oknum pejabat yang bermasalah hukum di Provinsi Papua Barat Daya.

‘Jangan sampai ada pejabat yang sudah terindikasi korupsi namun dibiarkan masuk dalam Bursa Pencalonan Pilkada akan berdampak buruk terhadap jalannya pembangunan di Provinsi PBD. Mengingat anggaran Otsus yang baru diperpanjang ini bisa  dikorupsi seperti 25 Tahun sebelumnya,”tandasnya. (FR/red)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *