Manokwari, doberainews – Democracy & Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Manokwari melaporkan salah satu penyelenggara pemilu di Kabupaten Manokwari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima dari DKPP nomor 093/09-14/set-02/III/2024 tertanggal 14 Maret 2024.
Melalui rilis kepada media ini, (6/3/2024), Ketua DEEP Manokwari Syors Prawar mengatakan DEEP sabagai lembaga kajian kebijakan publik dan pemantau pemilu mendesak DKPP untuk menindak oknum penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan perbuatan asusila.
DEEP menilai perbuatan asusila yang diduga dilakukan salah satu oknum penyelenggara pemilu di Kabupaten Manokwari sangat mencorong citra dan marwah lembaga pemilu.
“Perbuatan ini sangat mencorong citra dan integritas dari seorang penyelenggara pemilu, dan perlu diketahui bahwa persoalan ini sudah diketahui penyelenggara tingkat provinsi tetapi terkesan ini proses pembiaran”ujar Prawar.
Dugaan asusila itu viral di sosial media dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat sehingga perlu mendapat perhatian serius dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu,”tegas Prawar.
Atas dasar itu, DEEP melaporkan oknum tersebut ke DKPP agar diproses sesuai mekanisme DKPP, apakah melanggar kode etik atau seperti apa, kembali ke kewenangan DKPP.
“Laporan sudah disiapkan dan sudah dikirim ke DKPP,”sebut dia. (rls)