Teluk Bintuni, doberainews – Melkianus Indouw,SH., menduga kleinya dijadikan tumbal dari praktik pembalakan liar dari PT. Bintuni Sejuk, terkait kasus dugaan kayu non pilice line di kampung Dagu Distrik Meyado Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Melkianus menduga bahwa dua oknum tersangka akan membawa kayu hasil kejahatan pembalakan liar tersebut untuk dikirim keluar daerah namun tidak mendapat izin lantaran hanya mengantongi hak surat izin adat, padahal sesuai KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 secara tegas melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat,”ungkap Melkianus.
Kuasa hukum KontraS Tanah Papua ini menegaskan bahwa kliennya Abdulah Tamadi Torey yang saat ini menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan sebenarnya adalah Korban atas kasus ilegal loging yang dilakukan oleh tersangka atas nama Muhamad Gosali Kaitam, Yoseph Nehemia Selano, dan Ikandar.
“Mereka tiga telah ditahan selama 20 hari oleh Polres Teluk Bintuni namun dibiarkan bebas berkeliaran sampai saat ini,”ungkap Advokat Melky Indouw,SH.
Fatalnya lagi, kata Melky mereka tiga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kliennya Abdulah Thamadi Torey atas dugaan penipuan dan penggelapan sehingga didakwa pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
Melky mengungkap kliennya diminta oleh ketiga pelaku tersebut untuk mengurus izin di Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat namun izin tak kunjung keluar lantaran kekurangan dokumen – dokumen perizinan lainnya. Atas dasar itu, kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sehingga dilaporkan ke polisi.
“Seharusnya ada dua BAP yang pertama harus ada BAP ilegal loging. Dari masalah itu, baru muncul kasus kedua, dugaan penipuan dan penggelapan,”jelasnya.
Senada, Emanuel Ulian,SH., kuasa Hukum dari KONTRAS Tanah Papua juga mendesak Polres Teluk Bintuni segera menindak lanjuti dugaan tindak pidana Ilegal Loging yang dilakukan oleh Muhamad Gozali Kaitam, Yosep Nehemia Salano dan juga Iskandar, yang pada hari selasa tanggal 19 Maret hadir dalam persidangan sebagai saksi.
“Mereka merupakan pelaku utama dari kejahatan pembalakan liar. Hasil pembalakan liar tersebut ditumpuk di TPK namun tidak bisa dikeluarkan karena bermasalah surat – surat izin.
Ketika bermasalah, barulah mereka merayu Adulah untuk membantu mengurus izin di Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Karena tidak mendapat izin seperti yang diharapkan mereka sehingga Abdulah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Karena itu, kami mendesak Aparat Polres Teluk Bintuni untuk segera menangkap dan menahan pelaku – pelaku tindak pidana ilegal logging tersebut,”tandasnya. (rls)