Hasil Pemilu Papua Barat Sudah Disahkan, Namun Tunggu Keputusan Resmi Dari KPU RI

Hasil Pemilu Papua Barat Sudah Disahkan, Namun Tunggu Keputusan Resmi Dari KPU RI

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya

Manokwari, doberainews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Papua Barat Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Calon Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat serta DPRD Kabupaten se Papua Barat, yang digelar pada 9 – 11 Maret 2024 di Aula KPU Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menerangkan rekapitulasi perolehan suara telah rampung dan hasilnya telah diterima oleh partai politik walaupun sebagian partai mengajukan keberataan atas proses dan tahapan pemilu yang telah berlangsung di KPU Kabupaten.

“Hasil pleno diterima oleh semua saksi baik partai politik maupun saksi calon presiden dan saksi calon DPD. Walaupun tadi ada beberapa yang mengajukan keberatan atas hasil pleno yang sudah dilakukan di kabupaten dan distrik,”kata Ketua KPU, Paskalis Semunya, Senin (11/3/2024).

Ketua KPU mengungkap sebanyak 13 nota keberatan dari partai politik yang diajukan kepada KPU Papua Barat.

Pertama, kata Paskalis ada keberatan yang diajukan terkait peninjauan kembali proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat Distrik dan KPU.

“Prosesnya sudah selesai sehingga ketika ditindaklanjuti maka akan bertentangan dengan pasal 380 ayat 2 UU nomor 7 Tahun 2017 karena itu tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi,”ungkapnya.

Kedua, parpol mengajukan keberatan namun tetap menerima hasi walaupun tidak menandatangani hasil untuk calon DPR RI dari salah satu partai. Selain itu, ada keberataan yang dilayangkan terkait proses yang sudah selesai di tingkat distrik dan KPU.

“Datanya sudah clear, sehingga KPU tidak menemukan alasan untuk meninjau kembali. Sebab kalau dilayani akan berdampak pada seluruh data akan terbongkar lagi. Karena itu, kita sediakan nota keberatan untuk mencari jalan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi,”ujarnya.

Walaupun demikian, Ketua KPU Papua Barat ini mengaku semua nota keberatan ini akan dilaporkan dalam Pleno KPU RI nantinya.

Paskalis menambahkan sesuai tahapan, waktu rekapitulasi selama 35 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara sehingga diharapkan masyarakat bersabar menunggu keputusan resmi dari KPU RI.

“Seluruh hasil – hasil pemilu ini memang sudah disahkan oleh KPU provinsi tetapi akan ditetapkan dalam sebuah Keputusan KPU RI sebagai penanggungjawab pemilu di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sesuai tahapan, waktu rekapitulasi suara hingga 30 Maret 2024 sudah harus clear atau 35 hari setelah proses pemungutan suara,’jelasnya. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *