Manokwari, doberainews – Protes dan keberatan atas hasil pleno Teluk Bintuni kian memanas saat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Kabupaten Teluk Bintuni yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat di Aula KPU Husni Kamil Manik, Minggu (10/3/2024).
Keberangkatan yang dilayangkan Saksi Partai Gelora, Yohanis Akwan mendapat tanggapan dari Ketua KPU hingga adu argumentasi, berujung Ketua KPU meminta aparat keamanan untuk mengamankan Saksi Partai Gelora dari ruangan pleno. Namun situasi kembali normal, dan skorsing waktu Magrib dilakukan Ketua KPU Papua Barat.
Saksi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Yohanis Akwan mendesak KPU Papua Barat untuk melakukan peninjauan kembali atas dugaan kehilangan suara partai Gelora untuk Caleg DPRD Provinsi Papua Barat dapil III Teluk Bintuni.
Yohanis memaparkan dugaan kuat terjadi kehilangan suara caleg di beberapa Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni. “Berdasarkan Hasil C salinan yang kami kantongi, berbeda dengan hasil pleno beberapa Distrik D-hasil dan berbeda dengan hasil pleno KPU Kabupaten,”ucap Akwan.
Kita sudah ajukan keberataan dalam pleno KPU Teluk Bintuni dan Ketua KPU Teluk Bintuni telah menerima dan menandatangani form keberatan kita, namun tidak diperbaiki hingga pleno KPU provinsi. karana itu, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 281 ayat 1,2 dan 3 serta pasal 282 memberikan ruang untuk dikoreksi kembali.
“Kami minta agar dikembalikan, sebab berdasarkan C-hasil suara Gelora di Distrik Bintuni dan beberapa distrik dugaan kehilangan suara Gelora cukup besar . karena itu kami minta agar buka kotak dan dihitung kembali,”tegas Akwan
“Kami sudah layangkan form keberatan disertai dengan sejumlah bukti – bukti dalam form keberataan. Kami juga akan mengambil langkah hukum, gugatan atas dugaan kehilangan suara caleg perempuan Arfak di Teluk Bintuni,”tegasnya.
Selain saksi Gelora, keberatan yang sama datang dari Saksi Partai Golkar. Saksi Golkar keberatan atas hasil pleno di beberapa distrik yang dinilai terjadi kehilangan suara yang menyebabkan Partai Golkar kehilangan salah satu kursi di DPRD Provinsi Papua Barat dari Dapil III Teluk Bintuni.
“Untuk suara DPR RI & DPRD Provinsi dari DAPIL 3 (Kabupaten Teluk Bintuni), kami telah mengajukan form keberatan kpd KPU Provinsi karena menurut kami terdapat indikasi TSM pada proses pelaksanaan PILEG di Kabupaten Teluk Bintuni,”kata Wakil Sekjen DPP Golkar, Amin Ngabilin yang diwawancarai.
Dan untuk Calon DPRD Provinsi di Dapil III Golkar juga keberatan sebab ada terjadi penghilangan suara yang berdampak atas kehilangan salah satu kursi Golkar di Teluk Bintuni,”ujar Ngabalin.
Golkar sudah serahkan form keberatan dan akan menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan hukum,”tuturnya menambahkan. (red/dn)