Manokwari, doberainews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Papua Barat keberatan dengan hasil pleno KPU Teluk Bintuni, Papua Barat.
Nota keberatan itu tertuang dalam surat yang ditanda-tangani oleh Ketua DPD PDIP Papua Barat Markus Waran dan Sekretaris, Paulus Talimbekas dengan nomor 40 /EX/DPD.34-D/XII/2023 tertanggal 9 Maret 2024 yang dilayangkan kepada Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan atau SentraGakkumdu Teluk Bintuni serta tembusan kepada Bawaslu Papua Barat.
Dalam surat itu ditekankan berdasarkan C1 hasil yang dikantongi Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP diduga terjadi ketidakcocokan hasil pleno distrik (D-hasil) dengan dengan data C1 hasil di TPS sehingga PDIP mendesak agar dilakukan pengembalian suara berdasarkan hasil C1 plano di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kami sudah sampaikan kepada saksi PDIP di Teluk Bintuni untuk tidak menanda-tangani hasil Pleno KPU Teluk Bintuni, karena ada terjadi indikasi pengelembungan suara yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu,”kata Sekretaris DPD PDIP Papua Barat, Paulus Talimbekas kepada Media ini, Sabtu (9/3/2024).
Talimbekas mengungkap pleno di beberapa distrik terkesan tertutup karena PDIP tidak diberikan D-hasil pleno distrik. “Dari 11 Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, ada beberapa distrik yang kami kesulitan untuk dapatkan hasil pleno distrik/ D-hasil sampai saya harus turun ke Bintuni untuk cek disana,”ungkapnya.
Dan setelah dicek- ricek oleh saksi PDIP, ternyata terjadi indikasi kuat pengelembungan suara yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu sehingga dilakukan perbaikan oleh KPU.
“Kami sudah minta kepada Saksi PDIP di Teluk Bintuni untuk tidak menandatangani hasil pleno KPU. Sebab kami akan sampaikan dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara yang akan digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat pada besok hari,”tegasnya.
Selain itu, Sekretaris DPD PDIP Papua Barat mendesak Sentra Gakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni, SentraGakkumdu Papua Barat untuk memeriksa dan menyelidiki dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu.
“Kami minta SentraGakkumdu Kabupaten Teluk Bintuni, dan Papua Barat untuk segera memeriksa oknum – oknum yang melakukan praktik pengelambungan suara sebab ini sudah melakukan tindakan pidana,”tegasnya. (red/dn)