RT Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Cabor PBVSI Papua Barat Tahun 2020 Senilai 1,5 Miliar

RT Ditetapkan Sebagai Tersangka Dana Hibah Cabor PBVSI Papua Barat Tahun 2020 Senilai 1,5 Miliar

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K.

Manokwari, doberainews – Polda Papua Barat menetapkan RT, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah Volley Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2020.

“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat TA.2020 senilai Rp.1.500.000.000;(satu miliar lima ratus juta rupiah), di lakukan pemeriksaan di Polda Papua Barat, Jum’at (08/03/2024), ucap Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K., dalam rilis diterima media ini, Sabtu (9/3/2024).

Kombes Pol. Ongky memaparkan
Penetapan itu berdasarkan gelar perkara pada tanggal 29 Februari 2024, dimana penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah diantaranya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1.479.704.400; (satu miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu empat ratus rupiah) dan selanjutnya telah menetapkan Sdr. RT selaku Ketua PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Provinsi Papua Barat sebagai tersangka.

Kemudian pada hari ini Jumat Tanggal 8 Maret 2024 Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap Sdr. RT sebagai Tersangka didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Jatir Yuda Marau & Partners Kota Sorong dan melakukan Tindakan Hukum berupa penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024.

Rencana Tindak Lanjut kedepan Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Perkara Tahap I Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat.

Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K., menerangkan langkah itu penetapan tersangka tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi di wilayah Hukum Polda Papua Barat.

“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.”tukasnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *