Manokwari, doberainews – Berdasarkan hasil investigasi atas informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya upaya pengkondisian surat suara untuk memenangkan Caleg dari Partai tertentu dengan mematok 20 sampai 30 surat suara pada beberapa TPS di Kabupaten Manokwari.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Manokwari, Syors A. Prawar dalam rilis kepada media ini, Senin (12/2/2024).
“Informasi yang kemarin kita terima dari masyarakat terkait adanya instruksi dari Ketua Partai tertentu untuk jatah 20 sampai 30 surat suara per TPS untuk memenangkan caleg partai tertentu,”ungkapnya Syors.
Dipaparkan informasi itu, kini tengah menjadi perbincangan panas di kalangan masyarakat bahkan RT/RW dan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. Karena itu dia meminta Bawaslu untuk melacak informasi tersebut dan memastikan tidak ada pengkondisian surat suara di setiap TPS kepada partai maupun caleg tertentu.
“Kami minta penyelenggaraan Pemilu dalam fungsi tugas pengawasannya terlebih Bawaslu dan jajaran adhocnya, pengawas TPS dan saksi partai politik yang merupakan ujung tombak di TPS. Harus memastikan tidak ada jatah 20 sampai 30 surat suara di TPS karena ini akan berdampak pada pelanggaran kode etik, administrasi, bahkan dampaknya pidana, apalagi untuk keberpihakan pada partai tertentu ataupun calegnya,”tegas Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari ini.
Diharapkan penyelenggaraan KPPS dan Panwas PTPS agar konsisten melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Demikian pula ASN/PNS, Kepala Desa/Kampung, jangan sampai ada keberpihakan pada partai politik tertentu, ingat bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara/PNS merupakan jabatan birokrasi bukanlah jabatan politik, jangan sampai anda terjebak karena janji politik. Mari memberikan edukasi pendidikan politik bagi masyarakat di Kabupaten Manokwari,”harapnya.
Disamping itu, Syors juga mengingatkan RT/RW dan KPPS untuk tidak menyalahgunakan formulir C6 dengan melakukan transaksi jual beli formulir C6 undangan pemilu.
“Distribusi C6 Pemberitahuan bisa saja menjadi objek transaksi money politik yang di lakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu yang nakal dan berdampak kecurangan dan pelanggaran nanti ketika pencoblosan di TPS, masyarakat harus ketahui bahwa C6 pemberitahuan bukan tiket semata masuk di TPS untuk mencoblos,”bebernya.
Di sisi lain, tambah Syors form C6 merupakan surat pemberitahuan hanya sebagai informasi kepada masyarakat atau pemilih untuk memilih pada alamat TPS yang di maksud, jangan sampai C6 pemberitahuan disalahgunakan.
Syors mengungkap berdasarkan UU nomor 7 Tahun tahun 2017 memberikan mandat kepada Bawaslu untuk melakukan langkah – langkah pencegahan, penanganan hingga penindakan kepada penyelenggara pemilu atau masyarakat yang melanggar peraturan.
“Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu,”bebernya.
Ancaman sanksi yang sama juga sebut Syors ditujukan pula kepada pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal 553,” b yang menyatakan dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.
Karena itu kami saran kepada teman – teman Penyelenggara di setiap TPS untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.
Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk ikut memantau proses pemilihan di setiap TPS. Jika ada upaya mobilisasi masa, transaksi jual beli surat suara, maupun pengkondisian suara kepada caleg atau partaiketua tertentu agar segera dilaporkan kepada Bawaslu atau aparat penegak hukum terkait. (red/dn)