Tim Hukum TPD Papua Barat Warning Postingan Viral Sudutkan Relawan Ganjar – Mahfud 

Tim Hukum TPD Papua Barat Warning Postingan Viral Sudutkan Relawan Ganjar - Mahfud 

Leumes Pice Wondiwoy,SH., Ketua Tim Hukum TPD Capres-cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Provinsi Papua Barat.

Manokwari, doberainews – Tim Hukum TPD Ganjar Pranowo – Mahfud MD memberi peringatan terhadap oknum – oknum tertentu yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memposting, memviralkan Baliho pasangan Capres Nomor Urut 3 Ganjar – Mahfud.

Hal itu di sampaikan oleh Leumes Pice Wondiwoy,SH., Ketua Tim Hukum TPD Ganjar dan Mahfud yang juga adalah sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Papua Barat, kepada Media ini, Senin (29/1/2024).

Leumes menjelaskan perihal jatuhnya Baliho pasangan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di sekitaran Kompleks Sanggeng Manokwari diduga disengaja oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.

Gambar scrinsut postingan yang diduga menyudutkan relawan Ganjar – Mahfud MD

“Baliho itu jatuh dan terkena kabel yang mengakibatkan terjadinya pemadaman listrik di sekitaran kota Manokwari. Hal ini diduga jatuh karana angin, atau disengaja oleh oknum – oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab sehingga berdampak pada pemadaman listrik,”ungkapnya.

Sayangnya, ada oknum – oknum tertentu yang sengaja memviralkan baliho tersebut dalam bentuk foto dan video dengan maksud menggiring opini untuk menghina, merendahkan bahkan memfitnah tim pemenangan daerah (TPD) dan relawan pendukung pasangan Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar dan Mahfud MD.

Karena itu, Wondiwoy mengingatkan oknum – oknum tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan menghapus postingan tersebut sebelum tim mengambil langkah hukum.

Dipaparkan Pasal 27 ayat (3) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Pasal 27 UU ITE cukup jelas, karena itu kami ingatkan oknum – oknum tertentu yang sengaja memvideokan dan memviralkan baliho Calon Presiden Nomor 3 Ganjar – Mahfud dengan maksudnya menghina, merendahkan bahkan memfitnah tim TPD dan Relawan untuk dapat menarik video dan foto viralnya, sebelum kami mengambil langkah hukum atas tindakan tersebut,”tegas Leumes Wondiwoy,SH.

Advokat Muda di Kabupaten Manokwari ini mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk berdemokrasi dan mendukung Capres, cawapres serta pileg dengan cara – cara yang demokratis dan bermartabat.

“Pemilu ini setiap 5 tahun dilakukan. Melalui pemilu ini kita memilih pemimpin yang berkualitas yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan bangsa dan negara. Pemilu bukan ajang untuk kita bermusuhan ataupun saling menghina dan memfitnah melainkan kita memilih pemimpin yang terbaik untuk memimpin bangsa dan negara ini,”ujar Leumes.

Dia mengharapkan seluruh tim pemenangan dan relawan dari capres dan cawapres baik pasangan nomor urut 3 dan capres lainnya untuk menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi sehingga tidak menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat,”harapnya.

Sekretaris BBHAR PDIP Papua Barat ini juga mengajak TPD dan Relawan Calon Presiden Nomor urut 3 Ganjar Mahfud untuk tetap tenang dan fokus lakukan kampanye – kampanye positif untuk kemenangan Ganjar Mahfud di Papua Barat,”tandanya. (red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *