Maybrat, doberainews – Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, membuka sosialisasi dan koordinasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Maybrat di Gedung Samusiret, pada Rabu (27/12/2023).
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Maybrat.
Pj Sekda Ferdinandus Taa, mengatakan, setiap usaha yang dibukakan oleh pelaku usaha di suatu daerah sebaiknya menuruti prosedur perijinan. Karena itu para pelaku usaha dihimbau supaya tertib pada aturan yang diambil pemerintah demi menggenjot perekonomian daerah.
“Usaha-usaha yang ada kedepan harus diterbitkan, termasuk pajak bumi serta bangunan” tegas Ferdinandus Taa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maybrat, Manase Wafom mengungkapkan, kegiatan bimtek dilakukan menghadirkan pelaku usaha dari tingkat paling kecil, menengah hingga besar.
Menurutnya, semua pelaku usaha di Maybrat belum ada penertiban terkait kepemilikan ijin usaha. Dengan demikian akan diterbitkan dengan perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
“Jadi untuk sementara ini kan mereka jalan menurut pikiran dan maunya mereka, jadi kita harus tingkatkan mereka regulasi pada tahun 2024,” tegasnya.
Manase berharap, rencana regulasi yang akan diberlakukan ini dipatuhi dan diikuti dengan cara membayar pajak dan retribusi daerah untuk mengurangi ketergantungan daerah kepada pusat.
“Karena pendapatan kita ini kan dibawah nol koma sekian persen, padahal diikuti dari pusat 99.26 persen, artinya bahwa ketergantungan kita hanya dari pusat besar, sementara kewajiban kita sebagai warganegara ini rendah sekali,” tukasnya.
Pewarta : Charles Fatie