Manokwari, doberainews – Pemilu 2024, Surat suara untuk calon legislatif baik caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya menampilkan nama, nomor urut dan nomor urut partai pengusung calon legislatif tanpa memuat foto calon legislatif.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya saat diwawancarai media ini, usai menggelar Temu stakeholder melibatkan Forkopimda Provinsi Papua Barat dan para stakeholder di Provinsi Papua Barat, Senin (18/12/2023).
“Surat suara presiden, dan Wakil Presiden menggunakan nama pasangan, foto, nomor urut dan nama partai atau gabangan partai pengusung. Calon DPD RI menggunakan nama, nomor urut, foto calon. Sedangkan caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota hanya memuat nama, nomor urut, dan nama partai pengusung tanpa foto calon,”kata Paskalis
Berikut rincian surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Warna abu-abu untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden memuat
Foto Pasangan Calon, Nama Pasangan Calon, Nomor urut Pasangan Calon, dan Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Surat suara warna merah untuk Pemilu anggota DPD, memuat Nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.
Surat suara untuk anggota DPR berwarna Kuning memuat, Tanda gambar partai politik, Nomor urut partai politik dan Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara warna biru untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat, Tanda gambar partai politik, Nomor urut partai politik, Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara warna hijau untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat, Tanda gambar partai politik, Nomor urut partai politik, Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya, ketua KPU Provinsi Papua Barat ini meminta KPU Kabupaten/Kota untuk aktif lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jenis – jenis surat suara tersebut.
Kita sudah lakukan sosialisasi itu kepada masyarakat, dan kita harapkan juga partai lakukan sosialisasi bahwa dalam surat suara caleg hanya nama tanpa foto.
“Kita imbau kepada KPU Kabupaten/kota untuk lakukan sosialisasi di masyarakat,”harapnya.
Pewarta : James Aisoki