Manokwari, doberainews – Pengusulan Ketua MRPB Definitif belum diajukan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Papua Barat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Sementara MRPB, Maxsi Nelson Ahoren usai menggeler rapat bersama Anggota MRPB di Kantor MRP Papua Barat, Rabu (13/12/2023).
Maxsi menjelaskan usai pleno Pemilihan Unsur Pimpinan MRPB yang digelar di 30 September 2023 di swiss-belhotel Manokwari, sampai saat ini belum ditandatangani surat keputusan.
“Sampai sekarang kita belum buat apa – apa karena belum ada SKnya. Berita acaranya saja tidak ada yang kita tandatangani. Karena itu, kita harus bahas ini seperti apa,” Kata Maxsi saat diwawancarai, Rabu (13/12/2023).
Maxsi lalu menyoroti kinerja sekretariat MRPB yang dinilai melangkahi administrasi. “Saya lihat sekretariat ini jalan sendiri, seharusnya selesai pemilihan, beliau konsultasi dengan kami unsur pimpinan sementara, tapi beliau (seklis) malah jalan sendiri. Ini yang jadi rancu, kami yang usulkan, bukan panitia yang usulkan” sentilnya.
Informasi yang diketahui, kata Maxsi Sekretaris MRPB bertemu dengan wakil Ketua II selaku unsur pimpinan sementara untuk tanda tangan berita acara dan surat keputusan.
“Sebenarnya ada apa ini, terus alasan apa kami pimpinan sementara (Ketua, Maxsi Ahoren dan Wakil Ketua I, Ismael Watora) tidak tanda tangan. Padahal kami ada disini. Patut dipertanyakan kinerja sekretariat.
Jadi sampai saat ini, kami belum tanda tangan surat keputusan maupun berita acara pemilihan ketua definitif MRPB, baik Kepada Mendagri maupun Gubernur. Kalau yang beliau (Sekretaris) usulkan, saya tidak tahu mungkin dari pribadi, tapi dari lembaga belum ada,”tegas Ahoren.
Maxsi menambahkan jika benar Sekretaris telah mengusulkan maka terbukti Sekretaris lakukan maladministrasi. “Kalau beliau sudah usulkan, maka patut dipertanyakan sebab ini maladministrasi. Kami tidak tahu kok, beliau usulkan diam – diam. Ini menunjukkan ketidakmampuan dan ketidaktransparan dari Sekretaris. Memang sampai saat ini sudah ada indikasi, ketidaktransparan anggaran dari sekretariat,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua II Martina Sawi mengaku didesak untuk menandatangani berita acara dan SK penetapan ketua definitif.
“Pada hari senin kemarin, sekitar jam 5 sore, pak Seklis datang ke rumah saya, minta saya untuk menandatangani surat. Saya konfirmasi surat apa, tapi beliau bilang tanda tangan saja. Ini perintah Gubernur, untuk pelantikan ketua MRPB definitif. Jadi saya jawab, oke kalau Pak Gubernur yang perintahkan, saya tanda tangan,”ucap Sawi sembari menjelaskan dirinya tidak mengetahui isi suratnya.
“Saya tandatanga 8 rangkap, tanpa mengetahui isinya seperti apa. Jadi saya merasa dijabak, karena pelaksanaannya diluar jam kantor. Seharusnya ada Ketua dan Wakil Ketua Sementara”ujarnya.
Martina mengkonfirmasi bahwa berkas lembar SK yang ditandatangani tidak sah karena diluar jam kantor. ” Jadi saya mau tegaskan bahwa SK yang saya tanda tangan tidak sah. Saya minta agar ditinjau kembali lagi,”tegasnya.
Media ini masih berupaya lakukan konfirmasi dengan Sekretaris MRP Papua Barat. (Red/dn)