Manokwari, doberainews – Mantan Anggota MRP Papua Barat, Yulianus Thebu,S.Si., M.Si., menyoroti Sekretariat MRP Papua Barat yang dinilai lamban dalam menyelesaikan hak – hak anggota MRPB periode 2017 – 2023.
Yulianus mengharapkan Sekretaris MRPB fokus menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai kepala sekretariat ketimbang mengatur urusan – urusan yang berhubungan dengan kelembagaan.
“Saya harap pak Plt. Sekretaris MRPB fokus urus manajemen sekretariat MRPB agar menyelesaikan sejumlah tanggungjawabnya. Sebab sampai saat ini kita mantan Anggota MRPB belum terima ucapan terimakasih dari Pemprov. kita juga belum terima sejumlah hak – hak kita seperti pemulangan dan lain – lain,”kata Yulianus Thebu, Mantan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga MRP Papua Barat, kepada media ini, Senin (11/12/2023).
Thebu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua bahwa masa bakti Anggota MRP selema 5 Tahun terhitung sejak dilantik dan melepaskan jabatannya setelah MRP yang baru mengambil sumpah dan janji jabatan.
“Sesuai SK, Anggota MRPB Periode 2017 – 2022 berakhir pada Desember 2022, namun karena berhubung dengan masa transisi sehingga kita diperpanjang lagi selama 6 bulan sehingga baru berakhir pada Juni 2023. Sedangkan pelantikan anggota MRPB yang baru, dilakuakan pada November 2023 maka secara otomatis, status kita secara de facto baru berhenti setelah anggota MRPB periode 2023 – 2028 dilantik. Hal ini yang harus Seklis kordinasi dengan Mendagri terkait Hak Anggota MRPB Periode 2017 – 2023,”harap Thebu.
“Kalau uang pengabdian selama 5 tahun sudah dikasih, Rp. 15 juta per anggota. Tapi ucapan terima kasih dari Pemprov sampai sekarang belum ada. Kami harap Seklis kordinasi hal ini,”sambungnya.
Selanjutnya, Mantan Anggota MRPB Papua Barat ini mengingatkan Plt. Sekretaris MRPB untuk tidak gegabah terkait administrasi MRPB Papua Barat.
“Kami ikuti aktivitas MRP Papua Barat. Belum ada pelantikan Ketua definitif, atau paripurna penyerahan pimpinan definitif, tapi sudah laksanakan agenda – agenda strategis MRP seperti penjaringan dan lain – lain. Seharusnya plt. Seklis membantu anggota untuk pelaksanaan Bimtek, penguatan kapasitas kelembagaan hingga pelantikan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua Barat, baik unsur pimpinan definitif dan pokja- pokja”tuturnya.
Dikatakan, jika langkah strategis sudah diambil sebelum adanya pelantikan ketua definitif, bisa berdampak hukum. “Kalau belum ada pelantikan ketua definitif, baru dipaksakan bisa berdampak hukum, sebab belum ada legal standing untuk menandatangani surat – surat apalagi menyangkut anggaran. Ini bisa jadi masalah. Apalagi kalau ada proses gugatan hukum kepada ketua terpilih. Kami harap dipertimbangkan baik, “ujarnya.
Jangan sampai terjadi masalah yang dapat menyebabkan berpotensi hukum. Misalnya, pengadaan baju dinas Anggota MRPB. Uangnya sudah habis, tapi Baju dinasnya belum ada. Demikian juga, anggaran renovasi ruang pertemuan, sampai sekrang pekerjaannya belum selesai, tapi uangnya sudah selesai,”ungkapnya.
Karena itu, sebagai mantan Anggota MRPB, saya sarankan pak Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat untuk fokus selesaikan pekerjaan rumah (PR) yang menjadi tanggungjawab kesekretariatan.
“Saya harap Pak Seklis selesaikan bantu kordinasi dengan Pemprov terkait dengan hak – hak anggota terutama uang pemulangan dan ucapan terima kasih dari Pemprov Papua Barat selama 5 Tahun ini,”tukasnya. (red/dn)