Mansel, doberainews – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Pokja Agama lakukan Penjaringan Aspirasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat, Rabu (6/12/2023).
Ketiga anggota MRPB yang melakukan Penjaringan Aspirasi di Kabupaten Manokwari Selatan yaitu Maxsi Nelson Ahoren, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sementara MRPB, bersama Ustadz Jainuddin dan Pdt. Lukas Saroy,Sh.
Kegiatan penjaringan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di Kabupaten Manokwari Selatan.
Ketua Sementara MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan penjaringan perdana ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan para anggota MRP terutama tupoksi Pokja Agama di Kabupaten Manokwari Selatan.
Maxsi bersama kedua anggota lainnya lalu memaparkan sejumlah kewenangan, tugas MRP serta memperkenalkan diri kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan sebagai Anggota MRP Pokja Agama Periode 2023 – 2028.
Miryam Inden, salah satu tokoh perempuan Arfak menyoroti terkait hak – hak perempuan dalam MRP dinilai selama ini diatur oleh Dewan Adat. Menurutnya, jika pemilihan DPRK nantinya, perwakilan perempuan harus dibahas sendiri tanpa diatur lagi oleh dewan Adat seperti pemilihan MRP kemarin.
Sedangkan, Yance Mandacan salah satu tokoh adat menyoroti terkait lembaga adat yang selama ini belum diperhatikan oleh Pemerintah terutama bantuan hibah kepada lembaga – lembaga adat di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dia menyebutkan masalah – masalah adat di Kabupaten Manokwari Selatan cukup banyak namun lembaga adat tidak memiliki operasional untuk mengurus masalah – masalah tersebut, baik Kantor maupun transportasi. Karena itu, dia mengharapkan MRP untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah.
Dia lalu memberikan apresiasi kepada Angggota MRP Papua Barat dari Pokja Agama yang telah melakukan Penjaringan Aspirasi di Kabupaten Manokwari Selatan.
Senada, Sekretaris Dewan Adat Suku Neney, Agus Trirbo mendesak pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Otsus yang dialokasikan kepada masyarakat Adat.
Trirbo juga menyentil soal alokasi dana desa/kampung yang bersumber dari dana Otsus, namun hingga saat ini belum dialokasikan. Dia berharap agar anggaran tersebut segera dicairkan.
Dan serta usulan aspirasi dari lembaga Agama soal insentif hamba Tuhan, rumah ibadah dan pendataan umat beragama di Papua Barat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan masyarakat menginginkan agar ada regulasi yang mengatur tentang pemberian insentif bagi para hamba – hamba Tuhan di Provinsi Papua Barat terutama di Kabupaten Manokwari Selatan.
“Saya kira usulan ini cukup baik sekali, ada regulasi tentang pemberian insentif bagi hamba – hamba Tuhan baik para pendeta maupun para ustadz orang asli Papua di Provinsi Papua Barat. Dengan itu, supaya lembaga Agama sudah mulai mendata jumlah anggota keagamaan mereka secara khusus orang asli Papua. Dengan data itu, agar setiap tahun anggaran diusulkan baik dari Pemprov maupun pemkab untuk memberikan bantuan insentif kepada para hamba Tuhan.
Yang kedua, kata Maxsi masyarakat juga mengusulkan tentang pembangunan rumah – rumah ibadah di Kabupaten Manokwari Selatan. Dijelaskan sudah ada bantuan – bantuan keagamaan kepada masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan baik dari Provinsi maupun Kabupaten tapi belum merata kepada semua lembaga keagaaman yang ada.
“Mungkin belum diatur dengan baik terutama terkait lembaga agama mana yang sudah pernah mendapat bantuan dan mana yang belum mendapat bantuan, jangan sampai tidak ada pemerataan. Hal ini yang akan kami lihat ke depan,”beber Maxsi.
Ditambahkan, kedepan MRP Pokja Agama akan bersama – sama dengan lembaga Agama baik Kristen dan Islam untuk mendata umat beragama terutama orang asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Selain aspirasi soal lembaga Agama, lanjut Maxsi masyarakat juga menyuarakan terkait hak – hak masyarakat adat Papua di Kabupaten Manokwari Selatan dalam alokasi dana 10 persen dari Dana Otonomi Khusus berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Tadi kami jawab kata Maxsi, amanat itu sudah jelas, hanya terkait dengan tata kelola anggaran Otsus sudah menjadi kewenangan daerah, kewenangan Bupati setempat. Namun demikian usulan ini kami akan bawa dalam sidang MRP, bersama pimpinan MRP untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat adat. Setelah dibahas, nanti secara kelembagaan MRP akan menyurati kepada seluruh Kabupaten/Kota untuk menanyakan 10 Persen alokasi dana Otsus untuk masyarakat Adat,”urainya.
Selain masalah tersebut, masyarakat adat juga membeberkan terkait alokasi Dana Kampung yang bersumber dari dana otsus dan bantuan kepada lembaga adat.
“Kami tidak menjustifikasi pemerintah, tapi kami akan mengecek secara benar terkait aspirasi masyarakat yang selama ini. Katanya tidak mendapat bantuan dana tersebut. Kami akan cek, sebab anggaran otsus sudah turun langsung ke kabupaten tanpa melalui provinsi lagi seperti dulu.
Dan terakhir, tutur Maxsi perwakilan perempuan mengusulkan agar penerimaan DPRK nantinya tidak terjadi seperti seleksi MRP kemarin.
“Perwakilan perempuan protes terkait hak – hak masyarakat perempuan diambil ahli oleh Adat. Nanti bagian ini harus dilihat kedepan lagi agar kaum perempuan mengurus rumah tangga mereka sendiri. Jangan diatur oleh lembaga adat lagi,”tukasnya. (red/dn).