Pilar Pemuda Rakyat Kencam Aksi Persekusi Yang Dilakukan Ormas Kepada Mahasiswa Papua Di Kupang NTT

Pilar Pemuda Rakyat Kencam Aksi Persekusi Yang Dilakukan Ormas Kepada Mahasiswa Papua Di Kupang NTT

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Provinsi Papua Barat, Jackson Kapisa

Manokwwari, doberainews – Tokoh Pemuda Papua Barat, Jakson Kapisa yang juga sebagai Ketua Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat mengecam aksi persekusi yang dilakukan oleh Ormas Flobamora dan Garuda kepada Mahasiswa Papua saat berunjuk rasa di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin.

Jackson menegaskan tindakan persekusi yang dilakukan Ormas Garuda dan Garda Flobamora terhadap mahasiswa Papua saat berunjuk rasa sangat tidak sesuai dengan prinsip – prinsip HAM dan Demokrasi di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jeckson menerangkan Indonesia adalah negara hukum, maka setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku di NKRI. Karena itu, tindakan persekusi dan diskriminatif yang dilakukan oleh Ormas Garuda dan Garda Flobamora sangat melukai hati mahasiswa Papua tetapi juga rakyat Papua.

“Kami tidak melihat dari isu apa yang mereka demo atau aspirasi yang mereka sampaikan. Tetapi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh Ormas di Kupang terhadap mahasiswa Papua sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI. Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur dalam UUD Nomor 9 Tahun 1998 pasal 9.poin a, b,c dan d. Kalau tidak sesuai dengan aturan, kan ada polisi yang membubarkan, bukan Ormas.

Kami menilai tindakan persekusi yang dilakukan Ormas Garuda dan Garda Flobamora sangat jelas adalah perbuatan melawan Hukum sebagaimana pasal 351 dan 466 KUHP, “kata Jacson dalam rilis kepada Media ini, Minggu (3/12/2023).

Sebagai Tokoh Pemuda tetapi juga sebagai Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat, kami mendesak Kapolda NTT agar segera menangkap pelaku persekusi agar diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Kami juga meminta kepada Pemerintah Provinsi NTT agar membekukan Ormas tersebut karena sangat merusak tatanan hidup bernegara, dan silaturahmi sesama anak bangsa. Kami menilai tindakan persekusi ini mengusik martabat kami sebagai Rakyat Papua, sebab sudah berulangkali dilakuan kepada mahasiswa Papua yang hendak menyuarakan aspirasi mereka terkait berbagai masalah yang terjadi di Tanah Papua,”tegasnya.

Ketua Pidar ini juga mendesak Kepala Suku Flobamora untuk melakukan pertemuan bersama tokoh masyarakat di Papua Barat untuk membahas masalah ibu secara bersama – sama agar ke depan tidak terulang lagi kepada mahasiswa Papua yang sedang berstudi di Kupang.

“Kami mendesak Kepala Suku Flobamora Papua Barat agar jangan meminta maaf di media saja tetapi harus meminta maaf secara adat yang berlaku di Papua dengan mengundang mahasiswa, tokoh adat, tokoh manyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk menyaksikan permohonan maaf dengan kesepakat bersama sehingga ini menjadi pelajaran agar jangan terulang lagi, apabila terulang lagi maka konsekwensinya harus tanggungjawab.

Menanggapi masalah ini, kami akan turun jalan untuk menyoroti sekaligus mengecam aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Ormas Flobamora dan Garuda kepada Mahasiswa Papua saat berunjuk rasa di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin. (rils)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *