Manokwari, doberainews – Melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan melalui turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan 107, penanganan pendidikan tingkat atas (SMA/SMK/ sederajat) kembali menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
Padahal sebelumnya, penanganan pendidikan atas SMA/SMK/sederajat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun melalui perubahan nomenklatur tersebut, kini pendidikan mulai dari pendidikan usia dini PAUD, TK hingga SD, SMP dan SMA sederajat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Menyikapi legal standing tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menyiapkan peraturan gubernur sebagai payung hukum bagi eksistensi SMA Nusantara dan SMA Olahraga Perbakatan di Papua Barat terutama terkait pembiayaan kedua sekolah khusus tersebut. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui dinas pendidikan juga tengah berupaya untuk menyiapkan legalitas (Akreditasi) dari kedua SMA tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Abdul Fatah menyampaikan upaya itu dilakuakn agar SMA Taruna dan SMA Olahraga Perbakatan bisa terus berjalan dengan menghasilkan lulusan – lusan terbaik bagi Papua Barat.
“Kita sedang persiapkan Rapergub, sebab selama ini kedua sekolah tersebut ada, tapi belum ada payung hukumnya, baik Pergub maupun Perdanya. Karena itu, saat ini kita sedang lakukan upaya agar kedua SMA ini miliki payung hukum,”kata Abdul Fatah saat diwawancarai, Selasa (28/11/2023).
Abdul menyebut pihaknya tengah melakukan harmonisasi Rapergub tersebut dengan biro hukum Provinsi Papua Barat maupun dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarat.
“Kita sudah konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov. Kita juga sudah konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Terakhir, tanggal 9 November kemarin, kita fasilitasi pertemuan dengan Kemendagri, Kemendiknas, Kemenkumham. Kita berharap agar produk hukum ini cepat direspon oleh pemerintah pusat, sebab payung Hukum bagi kedua sekolah tersebut sangat dibutuhkan, karena para siswa akan mengikuti ujian akhir.
Selain upaya itu, Abdul mengungkap Dinas Pendidikan Provinsi telah menyurati Kemendiknas agar kedua SMA tersebut diakreditasi, guna mengkover para lulusan kedua SMA tersebut agar status mereka diakui.
Abdul Fatah menambahkan melalui PP 106, terjadi perubahan nomenklatur untuk SMA/SMK sederajat semua pindah ke Kabupaten/Kota namun kedua SMA di bangun oleh Provinsi sehingga ada upaya agar kedua SMA ini bisa diakomodir Provinsi.
“Kedua SMA ini kita sudah bangun dari dulu, tidak bisa semerta merta dibawa ke Kabupaten. Kedua SMA ini dianggap sekolah khusus karena menyiapkan SDM Handal bagi anak – anak Papua, dengan masa depan yang cemerlang. Kebijakan sekolah tersebut juga memprioritaskan 80 persen Orang Asli Papua (OAP) dan 20 Persen Non Orang Aslu Papua (Non OAP).
“Kita siapkan ini agar ke depan, jika sudah tidak ada lagi kebijakan TNI/Polr afirmasi Otsus maka anak – anak ini sudah disiapkan untuk bertarung secara terbuka dengan sudara – saudaranya dari luar Papua. Sebab jika tidak, maka kita akan kalah bersaing.
Disamping itu, sekolah SMA Taruna dan SMA Olahraga Perbakatan juga menerapkan dua kurikulum yakni kurikulum umum yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan kurikulum khusus dibawa binaan kodam XVIII/Kasuari.
Dalam sekolah ini semua dibiaya oleh Pemerintah, mulai dari alasan kaki sampai tutup kepala, termasuk makan, minum dan biaya pendidikan, semua ditanggung Pemerintah. Penanganannya berpola asrama. nanti hari sabtu baru mereka boleh pulang.
Ditambahkan sejak PP 106 diteken, Pemprov sudah wacanakan agar sekolah tersebut pindah ke Kabupaten Manokwari namun Pak Bupati minta agar kedua SMA tersebut tetap ditangani oleh Provinsi. Mungkin pertimbangan pembiayaan dan lain – lain.
Oleh karena itu, target pergub dulu untuk mengkover penanganan SMA Taruna dan SMA Olahraga Perbakatan. Nanti kita dorong agar dibahas oleh DPRPB sehingga lahir Perdanya,”tukas dia. (red/dn)