Manokwari, doberainnews- Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempy Wetipo mengatakan, kursi pengangkatan DPRK di provinsi dan kabupaten/ kota mendapat pemberian pertimbangan/ persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal itu sejalan amanat UU nomor 2 tahun tahun 2021 dan peraturan pemerintah 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan pelaksanaan kelembagaan dan kebijakan Otonomi Khusus Papua (Otsus).
Ia mengatakan, sebelum undang undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 DPRD pengangkatan itu hanya ada di Provinsi. “Setelah revisi sekarang untuk di tahun 2023- 2024 ini. Untuk kursi pengangkatan DPRD khususnya Orang Asli Papua, itu ad di kabupaten/kota juga,” Kata Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo usai melantik Anggota MRP Papua Barat, Kamis kemarin.
Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) akan memproses peraturan gubernur ( Pergub). Setelah pergub itu di sahkan maka dibentuklah Pansel.
“Kita akan menyeleksi kursi pengangkatan di Provinsi dan Kabupaten,”ungkapnya.
Dia memastikan regulasi terkait DPRD pengangkatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus rampung sebelum Pemilu 2024. ” Kita upayakan agar regulasi terkait DPRD Pengangkatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus dilakukan sebelum Pemilu 2024,”ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini.
Hal tersebut mendapat respon dari Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat atas pelaksanaan proses seleksi DPRD Pengangkatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di 6 Provinsi se Tanah Papua.
Ketua Fraksi Otsus DPRD Papua Barat, George Karel Dedaida mendorong agar Majelis Rakyat Papua Barat turut mendukung penyusunan draft peraturan gubernur terkait pelaksanaan seleksi Anggota DPRD Pengangkatan (pemilu adat) di Provinsi Papua maupun 6 Kabupaten di Papua Barat.
“Draf peraturan gubernur pemilu adat sudah ada. Kami berharap bisa dilakukan uji publik dan sosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.
Ia meminta, pemerintah daerah Provinsi Papua Barat agar mendukung kelancaran pemilu adat.
“Pemilu adat tahun depan sudah bisa di laksanakan mekanisme pemilihan DPRK dan DPRP di atur dari masyarakat adat.
“Jadi teknisnya diatur di dalam pergub seperti itu pengangkatan kursi DPRK dan DPRP diangkat dipilih melalui masyarakat adat itu sendiri.Lewat konsensus masyarakat adat,”pungkasnya. (Edy)