Tupoksi MRP, Beri Pertimbangan Persetujuan Kepada Pemerintah, Termasuk Kegiatan Investasi Di Papua

Tupoksi MRP, Beri Pertimbangan Persetujuan Kepada Pemerintah, Termasuk Kegiatan Investasi Di Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,(Wamendagri RI), John Wempi Wetipo

Manokwari, doberainews – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia mengingatkan Majelis Rakyat Papua untuk melaksanakan tugas – tugas pokok (Tupoksi) MRP dalam memberikan pertimbangan Persetujuan kepada Pemerintah di Provinsi Papua (Papua Barat).

John Wetipo mengatakan, kehadiran MRP merupakan implementasi dari Kebijakan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua (Papua Barat) yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 2 tahun 2021.

MRP dibentuk sebagai representasi kultur masyarakat asli Papua dalam pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak hak asli Orang Papua dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan Perempuan dan pemantapan kehidupan beragama.

“Sebagai salah satu unsur yang terlibat penyelenggaraan pemerintah daerah, majelis Rakyat Papua hanya ada di 6 Provinsi di Papua, tidak ada di daerah di Indonesia maupun di negara negara lain,”kata Wakil Mendagri RI, John Wempi Wetipo saat melantik 29 Anggota MRP Papua Barat di Aula Gedung PKK Provinsi Papua Barat, Manokwari, Kamis (9/11/2023).

Wempi memaparkan Majelis Rakyat Papua memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua (Papua Barat) . Hal tersebut tercermin dalam kewenangan yang di miliki Majelis Rakyat Papua.

“Tugas MRP yakni memberikan pertimbangan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur. Memberikan pertimbangan persetujuan terhadap rancangan perdasus yang di ajukan Oleh DPRP bersama dengan Gubernur,”ucapnya.

Selain itu, MRP juga memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga (Badan Usaha) di tanah Papua, secara khususnya di Papua Barat, terutama menyangkut perlindungan terhadap hak hak orang Asli Papua.

Tak hanya itu saja, Para Investor yang mau berinvestasi di Papua Barat harus juga mendapatkan persetujuan dari MRP. “Mungkin yang lalu tidak di libatkan. Tapi saat ini harus dilibatkan, Ini amanat UU sudah sangat jelas. Bapak ibu diberi tugas, kalau ada investasi di wilayah ini (Papua Barat) wajib mendapat ada persetujuan dari MRPB,”ucapnya.

MRP disebut, wajib memfasilitasi aspirasi yang diajukan oleh masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan kepada pemerintah melalui pertimbangan dan persetujuan.

“Kita punya tanggung jawab. Jadi ada pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Pokja adat, agama, dan perempuan. Mari menindaklanjuti menyelesaikan bersama dengan pemerintah di Papua Barat dan melibatkan para bupati sebab Pokja Adat dan Perempuan direkomendasikan dari Kabupaten/Kota,”Imbuhnya.

Wamendagri juga mengingat Anggota MRP Papua Barat untuk tidak terlibat politik praktis melainkan netral dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada Pemerintah.

“Bapak/ibu harus menjaga harkat martabat, wibawah lembaga majelis Rakyat Papua Barat. Jangan
bermain dari partai A atau B begitu. Karena sekarang sudah di ambil sumpah janji. Jadi jangan terlibat untuk mendukung atau berat sebelah. Karena MRP mewakili adat, agama dan perempuan. Tanpa memandang dia dari kelompok partai mana,”ujarnya.

Urusan bapak ibu hanya menampung mendengar, aspirasi orang asli Papua dan memberikan pertimbangan persetujuan kepada Pemerintah untuk memperhatikan hak – hak masyarakat mungkin selama ini tidak di dengarkan,”sambungnya.

Tugas lain yang tak kalah penting lagi yaitu proses penetapan peraturan daerah khusus (Perdasus) bersama dengan Gubernur, dan DPRPB serta mendorong pihak pemerintah daerah agar dapat mengimplementasikan baik optimal perdasus yang sudah di tetapkan.

“Sampai dengan saat ini masih terdapat perdasi dan perdasus yang belum ditetapkan, belum di sosialisasikan seiring dengan diterbitkan undang-undang nomor 02 tahun 2021 yang merupakan revisi undang-undang nomor 21 tahun 2021 dan turunannya yaitu Peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 107 tahun tahun 2021 terutama perdasi atau perdasus terkait dengan bidang pembangunan.

“Ini harus di tuntaskan oleh Anggota MRPB yang baru saja dilantik dan di ambil sumpah. Selamat atas pelantikannya dan melaksanakan tugas tugas baik terutama untuk kepentingan hak hak orang Papua,”pungkasnya. (Edy)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *