Manokwari,doberainews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat memberikan peringatan kepada Caleg dan Partai Politik di Provinsi Papua Barat untuk tidak melakukan aktivitas Kampanye hingga 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie menjelaskan berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tiga hari pasca penetapan daftar calon tetap akan dilakukan kampanye namun dalam perubahan UU nomor 7 Tahun 2023 ditetapkan 25 Hari pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi mulai besok hingga tanggal 27 November 2023, Partai politik dan Caleg tidak boleh melakukan aktivasi yang menjurus kepada Kampanye. Entah itu pertemuan terbatas, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Pemasangan Baliho, Spanduk, Brosur dan lain – lain tidak boleh,”kata Elias Idjie
Elias memastikan, pihaknya bersama jajaran aparat penegak hukum akan menertibkan APK caleg maupun partai politik.
“Penetapan DCT hari ini, besok kita mengidentifikasi APK yang sudah dipasang selama ini, kalau yang sifatnya untuk mensosialisasikan diri tidak masalah tetapi yang sifatnya Kampanye seperti nomor urut, visi misi caleg, nomor Partai, ajakan memilih, Doa restu dan lain – lain, kami akan turunkan. Yang boleh dipasang hanya Alat Peraga Sosialisasi (APS),” tuturnya.
Ditambahkan deadline waktu hingga 6 November 2023 besok agar semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Partai atau Calon Legislatif untuk segera diturunkan sebelum tahapan Kampanye.
“Kami beri waktu hingga tanggal 6 November 2023 besok, kami akan instruksikan kepada Bawaslu di 7 Kabupaten/Kota se Papua Barat untuk awasi APK. Tidak boleh ada aktivitas Kampanye,” ujarnya.
Bawaslu awasi aktivitas kampanye baik yang dilakukan melalui pemasangan APK di ruang – ruang publik maupun yang dipasang di sosial media atau jagat maya.
“Baik yang dilakukan di Publik maupun yang dipasang di sosial media (Cyber). Nanti akan diidentifikasi, kalau masuk APK diturunkan, kalau masuk APS, silahkan,”jelasnya. (red/dn)