Manokwari, doberainews –
Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan Daerah Setda Papua Barat Melkias Werinussa mengakui banyak gugutan yang di layangkan kepada pemerintah Papua Barat terutama persoalan tuntutan tanah atau hak ulayat.
Diuangkapkan, Biro Hukum telah menerima banyak laporan surat gugutan dari berbagai pihak. Terutama menyangkut masalah tanah dan lainnya. Persoalan ini tentu menjadi perhatian serius kita bersama.
“Ia berharap pimpinan perangkat daerah agar menyimpan dokumen dokumen penting. Alangkah baik disimpan rapi di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat,” kata Werinussa.
Ia menuturkan, dokumen itu sangat penting menjadi alat bukti pemerintah daerah. Suatu saat ada pihak pihak lain mengugat, kita sudah memiliki alat bukti yang kuat.
“Nah sebaliknya, kalau dokumen itu tidak diarsipkan, kemudian kalau di bawah ke ranah hukum hingga ke pengadilan pasti kita kalah. Lantaran tidak cukup alat bukti kuat melakukan pembelaan” tuturnya.
Ditambahkan, masalah hak ulayat tanah selalu menjadi persoalan banyak tuntutan dari pihak lainnya. Oleh karena itu antisipasi Dokumen disimpan dengan baik.
“Kenapa itu penting, ketika pihak lain mengugat kita, sudah punya alat bukti kuat. Misalnya, walaupun ngomong sudah bayar namun tidak ada bukti kwitansi pembayaran itu juga masalah, ketika di bawah ke ranah hukum itu sudah pasti kalah,” ujarnya.
Oleh karena itu berharap kepada pimpinan perangkat daerah di lingkup pemerintah Provinsi Papua Barat. Ketika ada arsip di rasa penting bisa arsipkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat
Ditambahkan, Pj. Sekda Papua Barat Yacob Fonataba menuturkan, persoalan gugatan perlu mediasi pihak yang mengugat untuk mendengar gugatan mereka.
“kalau menyangkut hak hak adat itu perlu medias di bicarakan bersama mencari solusi bersama jalan keluarnya seperti apa,” pungkasnya. (Dhy)