Lantik 259 Pj Kepala Kampung, Bupati Maybrat : Anda Harus Netral Jalankan Tugas pemerintahan

Lantik 259 Pj Kepala Kampung, Bupati Maybrat : Anda Harus Netral Jalankan Tugas pemerintahan

Pj Bupati Maybrat, Edward Bernhard Rondonuwu saat menandatangani berita acara pelantikan Penjabat Kepala Kampung se Kabupaten Maybrat, Senin (16/10/2023)

Maybrat, doberainews – Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu, memberhentikan secara hormat 259 kepala kampung serta melantik 259 ASN sebagai penjabat Kepala Kampung Se-Kabupaten Maybrat. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Samu Siret, Kumurkek, Ibukota Maybrat, Senin (16/10/2023).

Pelantikan Pj Kepala Kampung tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Maybrat nomor: 76 tahun 2023 tentang pengangkatan penjabat kepala kampung. Pelantikan Pj Kepala Kampung diwarnai penandatanganan berita acara pelantikan.

Menurut Bernhard, Pj Kepala Kampung yang dilantik berasal dari ASN di lingkup Pemkab Maybrat yang ditugaskan untuk menjalankan roda pemerintahan bersifat sementara, menyiapkan data jumlah jiwa, bertanggung-jawab terhadap keamanan, memfasilitasi pemilihan Kepala Kampung hingga pada pelantikan Kepala Kampung definitif dilakukan.

“Tugas yang utama bapak ibu sekalian cuma tiga selama dua minggu, yang pertama memimpin penyelenggaraan pemerintahan, membina keamanan dan ketertiban serta menyiapkan pemilihan kepala kampung,” terangnya.

Bernhard menegaskan, Pj Kepala Kampung diharapkan berdiri netral sebagai seorang aparatur sipil negara, alias tidak memihak salah satu calon.

“Kalau ada kepala Kampung yang mihak A B, saya dapat kabar hari itu saya langsung ganti, tugas bapak dan ibu sekalian netral sebagai ASN seperti saya dan juga seperti teman-teman ASN yang lain yang hari ini hadir gunakan keki, karena pegawai negeri sipil itu adalah netral, tidak boleh dengan kepentingan A B C dan seterusnya,” tegas Bupati sembari menambahkan, agar siapa pun yang terpilih adalah benar-benar yang dipercayai masyarakat.

Bernard berharap masyarakat agar dalam menentukan pilihanya harus benar-benar kepada sosok yang dianggap mampu dan menjadi tokoh panutan di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian bisa dapat menjalankan roda pemerintahan dan juga pembangunan kemasyarakatan di dalam kampung.

Bernhard juga mewajibkan seluruh kepala Distrik berperan aktif dalam memberikan pengawasan terhadap jalannya pemilihan kepala kampung sampai pelantikan nanti. Kepala Kampung juga diharapkan terbuka dan loyal kepada kepala distrik. Pemilihan kepala Kampung direncanakan dilakukan serentak pada 24 September dan dilantik 30 September 2023 ini.

“Kepala Distrik harus monitor wilayahnya sebagai kaki tangan pemerintah, kordinir tugas-tugas yang ada dengan Pj Kepala Kampung,” harapnya.

Senada ditambahkan Kepala Bagian Pemerintahan Kampung, Kelemenz Howay, menyatakan Penjabat kepala kampung yang baru dikukuhkan bertugas jalankan roda pembangunan di kampung disamping tugas utama memfasilitasi semua proses pemilihan kepala kampung serentak.

“Tahapapan berikut, Pj kepala kampung segera melakukan pendataan penduduk. Dimana penduduk yang berhak pilih adalah penduduk ril yang tinggal di kampung itu. . Kita tidak pakai data dari Disdukcapil atau data KPU tapi penduduk ril. Karena untuk mengantisipasi data pemilihan nantinya,” ucapa Klemens.

Ia melanjutkan, tugas lain dari Pj Kepala Kampung ialah memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan bersama-sama dengan Baperkam yang terdiri dari lima orang. Ia meminta penjabat kepala kampung yang dikukuhkan melaksanakan tugas secara optimal karena waktunya sangat singkat.

“Kami harap semua warga, tokoh intelektual agar memberikan doa dan untuk proses pemilihan kepala kampung. Kami juga harapkan penjabat yang ditunjuk netral, tidak boleh berpihak kepada salah satu calon sehingga semua dapat berjalan aman,” harapnya.

Klemens membeberkan, Anggaran tahapan pemilihan kepala kampung serentak ini bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Maybrat tahun 2023, yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. (Cf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *