Sorong, doberainews – Mantan Anggota MRP Papua Barat, Yulianus Thebu yang juga sebagai tokoh intelektual di Provinsi Papua Barat Daya menanggapi keterlambatan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) se tanah Papua yang hingga kini belum dilantik.
Ia menduga dalam proses seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) ada kejanggalan dalam tahapan seleksi yang tidak sesuai aturan, sehingga bisa menjadi penyebab terlambatnya proses pelantikan anggota MRP se Tanah Papua baik Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Saya minta Mendagri dan kepala daerah seluruh tanah Papua termaksuk panitia seleksi kroscek kembali apakah seleksi yang dilaksanakan sesuai aturan atau tidak. Kalau misalnya tidak sesuai maka secepatnya di perbaikan, karena informasi yang saya dengar masih ada permasalahan terkait berkas para calon anggota yang tidak sesuai prosedur”katanya.
Dijelaskan, langkah peninjauan kembali penting sehingga pelantikan MRP segera di lakukan mengingat bahwa MRP sebagai lembaga representasi kultur orang Papua terutama perlindungan hak – hak orang asli Papua (OAP) harus segera dilantik jelang Pemilu 2024.
Dipaparkan, dalam amanat UU Otonomi khusus nomor 2 tahun 2021 maupun Peraturan pemerintah nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan kebijakan Otsus, mengatur dengan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.
Oleh karena, ia menduga pelantikan terhambat berarti adalah proses yang salah sehingga belum ada sinyal positif dari pemerintah Pusat dalam hal Kementerian dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan deadline waktu pelantikan calon anggota MRP periode 2024- 2029 akan di laksanakan.
“Kalau ditunda bulan besok ini berarti proses salah. Saya minta di kroscek kembali apakah sesuai dengan aturan atau belum. Seperti ini Menghambat kerja kerja MRP di daerah. Kita kuatirkan ada gugatan dari pihak lain yang merasa di rugikan dalam proses tahapan seleksi di gelar oleh panitia seleksi,”ujarnya.
Ia menuturkan, selama ini yang menjadi persoalan di Tanah Papua adalah persoalan tapal batas wilayah adat. Aturan sudah jelas peraturan gubernur yang menjadi anggota MRP adalah anak – anak ada dari wilayah adat setempat namun faktanya masih terjadi keterwakilan dari wilayah adat lain.
Misalnya calon MRP berasal dari wilayah adat Saireri tidak masuk mencalonkan diri masuk ke wilayah adat Tabi. Itukan masalah, yang di perbolehkan itu mereka berada di wilayah itu mencalonkan diri karena mewakili wilayah adatnya. Di luar dari tidak boleh. kita mengacu pada aturan. Jangan hal itu terjadi maka berbuntut gugatan hukum. Tanya hanya itu, ada anggota Parpol yang ikut mencalonkan diri tetapi aturan maksimal 5 tahun mencalonkan diri sebagai calon anggota MRP.
“Olehnya mari saling menghargai dan menghormati hak hak adat sesama orang Papua di seluruh Tanah Papua. Kalau itu bukan wilayah adat kita jangan kita masuk. Berikan kesempatan kepada anak – amal adat dari wilayah setempat,”imbuhnya.
Dirinya mendesak Mendagri dan kepala daerah serta panitia agar kroscek kembali surat keputusan itu. Apakah itu sudah mengacu pada aturan atau belum. Kita kuatirkan proses gugatan yang di layangkan pihak lain yang memang merasa di rugikan dalam tahapan proses seleksi ini,”tuturnya menambahkan.
Ia membeberkan, pengalaman calon MPR Papua Barat sebelumnya, ada masalah di mana ada 6 orang anggota MRP secara tidak langsung di gugat bahkan di PAW. Maka dengan kejadian seperti itu, harus menjadi pengalaman dan perhatian bersama agar tidak terulang kembali.
“Saya pikir pemerintah pusat tidak niat untuk menghambat proses pelantikan, tetapi yang menghambat itu ada di daerah itu sendiri solusi adalah kembali kepada aturan saja,” pungkasnya. (Dhy)