Manokwari, doberainews – Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 total 18 partai politik (Parpol) telah mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap ( DCT) anggota DPR Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat.
Alasan pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing Parpol. Ada yang karena perubahan nomor urut calon, karena pindah daerah pemilihan (Dapil), karena ganti foto terbaru, karena perubahan gelar akademik, penggantian calon karena meninggal dunia atau karena ada calon yang mengundurkan diri.
Selain pengajuan perubahan, beberapa Parpol juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari atasan bagi para calonnya yang berstatus sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam).
Selama sepuluh hari masa pengajuan perubahan, di hari ke – 1 sampai hari ke-7 masih nihil Parpol yang datang ke KPU untuk pengajuan. Untungnya, di hari ke-8 Partai Buruh menjadi Parpol yang pertama datang ke KPU Papua Barat untuk pengajuan perubahan.
Disusul pada hari ke-9 PKN, PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Ummat, PBB dan Partai Gelora secara berurutan mengajukan perubahan hingga pukul 16.00 WIT.
Adapun Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Gerindra secara bergelombang mengajukan perubahan di hari terakhir Selasa (03/10/2023) hingga pukul 23.59 WIT.
Setelah pengajuan perubahan rancangan DCT oleh Parpol, tahapan berikutnya adalah analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) pada tanggal 4 – 18 Oktober 2023.
Kemudian, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil vermin pada tanggal 19 – 23 Oktober 2023, dan Penyusunan DCT pada 24 Oktober sampai dengan tanggal 2 November 2023, Penetapan DCT pada 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada 4 November 2023. (rls)