Manokwari, doberainews – Plt. Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin mengatakan, sejak diberlakukan Surat keputusan (SK) Gubernur Papua Barat terkait dengan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 berlaku 1 Juli – 31 Oktober 2023.
Dijelaskan setelah dievaluasi sampai 3 bulan realisasi sebesar Rp 49.600.000 juta rupiah. Dari total realisasi PKB dan BBNKB mencapai 37 persen dari total realisasi.
“Evaluasi itukan 3 bulan sebenarnya kalau dalam 1 tahun. Kalau 3 bulan itu seperempat. Jadi efektifnya 25 persen. Melampaui 37 persen,” kata Yasin kepada wartawan di Manokwari, Senin (2/9/2023).
Ditambahkan, dari evaluasi tersebut sudah dilaporkan kepada Gubernur Papua Barat. “Bapak Gubernur beri apresiasi dan meminta kepada Bapenda untuk genjot dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemerintah tersebut.
Karena itu, Yasin mengajak masyarakat di Papua Barat melakukan tunggakan pembayaran pajak kendaraan 2 hingga 3 tahun untuk membayarnya di kantor Samsat terdekat.
“Kami harap yang masih ada tunggakan segera membayarnya termasuk, plat kendaraan luar yang belum diganti ke Papua Barat. Ada program pemerintah untuk pemutihan denda maupun pembebasan hingga 31 Oktober 2023 mendatang,” imbuhnya.
Untuk optimalkan pembayaran pajak kendaraan tersebut, Bapenda telah membuka Kantor Samsat di Manokwari Selatan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tersebut.
“Dengan keberadaan kantor Samsat di Mansel mempermudah akses masyarakat membayar pajak. Tidak perlu harus jauh – jauh ke Manokwari membayar pajak,”ujarnya.
Selain itu, Bapenda Papua Barat bekerja sama PT. Pos Indonesia pelayanan pajak kendaraan bagi masyarakat daratan daerah pesisir sehingga mereka bisa melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos.
“Silakan masyarakat ingin mempercepat pembayaran pajak melalui Samsat drive Theru. Tanpa harus turun dari kendaraannya,” pungkasnya. (Dhy)