Maybrat, doberainews – Sebanyak 166 Kepala Kampung yang berasal dari wilayah Ayamaru Raya, Aitinyo Raya dan Ramases Raya mengikuti Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung serentak yang akan diberlakukan di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya pada Oktober 2023 ini.
Sosialisasi tahap kedua yang berlangsung di Aula Samubah Ayamaru dibuka Penjabat (Pj) Bupati Maybrat melalui Pj Sekda Ferdinandus Taa, Selasa (19/09/2023).
Dihadiri Dandim 1809 Maybrat, Ketua dan Wakil Ketua II DPRK, Anggota Komisi A selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan para Kepala Distrik di tiga wilayah tersebut serta para Kepala Kampung.
Dalam sambutan, Pj Sekda membeberkan, pelaksanaan pemilihan kepala Kampung di Maybrat yang bakal dihelat merupakan kali pertama usai 14 tahun Kabupaten Maybrat dibentuk. Karena itu ia menekankan kepala kampung harus dipilih melalui mekanisme yang benar agar terhindar dari resiko hukum, apalagi mengelola anggaran negara yang cukup besar.
“Jadi kepala kampung harus dipilih melalui mekanisme demokrasi bukan ditunjuk dengan nota. Sudah cukup empat belas tahun kepala kampung di Maybrat ditunjuk nota. Tidak ada lagi alasan-alasan ditunda. Semua kepala kampung terpilih nanti dilantik tanggal 1 November 2023,” tegas Ferdinandus.
Dia menerangkan, pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung di Maybrat hingga pelantikan berdasarkan rentan waktu yang ditentukan kemendagri adalah 30 Oktober tahun ini. Karena itu semua pihak dihimbau untuk tidak berkonflik, melainkan siap diri masing-masing untuk mengikuti pemilihan.
“Jadi siapkan diri Ikut mekanisme yang para penyelenggara siapkan dengan baik, hasil yang diperolehpun dengan baik, siapapun yang terpilih menjadi kepala kampung itu sudah menjadi kesepakatan bersama yang kita pilih dari kampung itu,” Harap Sekda.
Sementara Kabag Pemerintahan Kampung Klemens Howay menandaskan, pemilihan kepala kampung di Maybrat pertama kali dilakukan dan memenuhi amanat undang undang desa dan persetujuan Kemendagri tentang peraturan daerah soal asas-asas kearifan lokal.
“Itu semua sudah dikonsultasikan ke DPR-RI, disetujui dan puji Tuhan sudah disahkan oleh DPR kita di Maybrat,” kata Klemens.
Klemens mengatakan, setelah sosialisasi dilakukan akan ada pengangkatan pejabat sementara kepala kampung untuk siapkan pemilihan kepala kampung.
“Nanti tahapan selanjutnya pembentukan panitia tingkat kampung, lalu pembukaan pendaftaran sampai pemilihan dan penetapan nanti,” jelasnya.
Klemens berharap ada dukungan doa dan partisipasi semua pihak agar proses yang nanti akan dilalui dalam pemilihan kepala kampung dapat berjalan lancar.
“Karena ini waktunya singkat dan tahapan juga cukup banyak jadi kami minta semua pihak memberikan dukungan,” terangnya.
Ditambahkan Klemens, terakait syarat dan ketentuan pencalonan telah diatur dalam UU-Des desa nomor 6, Permendagri 112 dan Perda Maybrat pasal 10.