Maybrat, doberainews – Pemerintah Kabupaten Maybrat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Kepala Kampung (PILKEKAM) serentak di wilayah Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Kegiatan dibuka resmi oleh Penjabat (Pj) Sekda Maybrat Ferdinandus Taa di gedung Samusiret, Senin 18 September 2023.
Sosialisasi ini dibagi dalam dua tahap atau zona, yakni tahap pertama meliputi wilayah Aifat Raya yang diikuti oleh 93 kepala kampung, dan 76 Kepala Kampung dari Ayamaru Raya dan Aitinyo Raya serta Yumases Raya yang diagendakan pada 19 September 2023 di Aula Samubah Distrik Ayamaru. Sementara Pilkekam direncanakan akan digelar secara serentak pada Oktober 2023 mendatang.
Pj Sekda Ferdinandus Taa menyampaikan, pelaksanaan pemilihan kepala kampung ini penting digelar serentak guna melindungi kepala kampung dari jeratan hukum atas penggunaan anggaran negara di kemudian hari. Pasalnya kepala kampung yang kelak terpilih memiliki legalitas hukum melalui SK resmi dan bukan nota dinas seperti yang terjadi sebelumnya.
“Jadi hari ini sosialisasi disini untuk wilayah Aifat Raya, selanjutnya besok untuk wilayah Ayamaru Raya, Aitinyo Raya dan Yumasess Raya di Samubah Ayamaru,” terang Sekda saat membuka resmi sosialisasi tersebut.
Ferdinandus menjelaskan, pemilihan akan dilakukan serentak, sehingga calon kepala kampung yang memajukan diri diharapkan menyiapkan visi misi matang agar menjadi materi kampanye nanti untuk masyarakat.
“Saya jadi kepala kampung harus bangun rumah yang layak, menyiapkan air bersih, urus pendidikan, bangun jalan setapak di dalam kampung dan lain-lain. Hal-hal ini yang harus dikampanye buat masyarakat baru nanti kamu dipilih,” tegas Pj Sekda.
Pj Sekda melanjutkan, sebelum pemilihan kepala kampung digelar akan ditempatkan Pjs atau Pejabat Sementara kepala kampung untuk mempersiapkan pemilihan, termasuk memberi sosialisasi serta membentuk panitia pemilihan.
Ia mengatakan Pjs akan dipilih dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Maybrat, dan bertugas selama 1 bulan setelah ditunjuk.
“Setelah sosialisasi diempat wilayah ini dilakukan, paling lambat minggu depan pejabat sementara (Pjs) kepala kampung diturunkan menjalankan tugas pemerintahan di kampung. Pjs menjalankan tugasnya hingga selesai pemilihan kepala kampung serta kepala kampung terpilih dilantik,” sebutnya.
Ferdinandus menerangkan, masa jabatan kepala kampung terpilih akan berlangsung selama 9 tahun dan tidak bisa digantikan kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap alias meninggal dunia.
Ia berharap kepala kampung yang nantinya terpilih menakhodai pemerintahan secara baik, disamping itu menggunakan uang kampung dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Kepala kampung terpilih juga diharapkan netral dalam menjelang pemilu pada 2024 mendatang di Maybrat.
“Kepala kampung jangan memihak kepada salah satu calon, kepala kampung berdiri di tengah. Kepala kampung juga dituntut melatakan dasar pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harapannya.
Pantauan media ini, usai acara pembukaan dilanjutkan dengan agenda penyampaian materi sosialisasi yang disampaikan oleh Anggota DPRK Maybrat komisi A selaku badan pembentukan peraturan daerah atau Bapemperda, kabag pemerintahan kampung, kabiro hukum, Asisten I Bidang pemerintahan dan staf ahli bupati bagian hukum.
Turut hadir pada pembukaan sosialisasi ini, Kapolres Maybrat, para kepala distrik serta 93 Kepala Kampung di wilayah Aifat Raya.