Satu Parpol Di Papua Barat Belum Serahkan LPJ Dana Parpol TA 2022, Kesbang Ingatkan Oktober Terakhir

Satu Parpol Di Papua Barat Belum Serahkan LPJ Dana Parpol TA 2022, Kesbang Ingatkan Oktober Terakhir

Kepala Kebangpol Provinsi Papua Barat, Dr. R. M Thamrin Payapo

Manokwari, doberainews – Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo membeberkan beberapa partai politik yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban Anggaran bantuan Dana Parpol dari Pemprov Papu Barat Tahun 2022.

“Ada partai belum melaporkan laporan pertanggungjawaban yakni, Partai NasDem dan PDIP. Kalau partai NasDem belum berikan laporan. Sedangkan PDIP sudah menyerahkan laporan, tetapi belum ada penilaian dari BPK,”kata Thamrin kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Ia menerangkan penyerahan laporan pertanggungjawaban anggaran Partai paling lambat akhir tahun anggaran. Namun diberikan tenggang waktu hingga Oktober 2023.

“Akhir Oktober ini kalau tidak ada laporan maka terima konsekuensinya. Tidak akan menerima bantuan dana parpol tersebut. Bantuan dana kembali ke Kas Negara,” jelasnya.

Thamrin mengaku, pihaknya telah menyurati DPW Partai Nasdem untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Dana Parpol Tahun 2023 namun hingga kini belum ada respon dari pihak NasDem.

“Kita sudah surati namun tidak ada tanggapan balik dari partai. Bahkan staf kami sudah komunikasi sama sekretaris tapi tidak follow up kembali,” ujarnya.

Ia menegaskan, partai yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan akan berdampak pada usulan dana berikutnya.

Sampai tahun anggaran ini tidak di laporkan kembali. Kemungkinan tahun depan tidak diberikan.

Sementara bantuan dana Parpol bagi partai PKPI masih ditahan lantaran terjadi konflik internal.

“Untuk PKPI, itukan masalah internal partai maka kita pending selesaikan masalah internal dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, 11 Partai Politik pemenang Pileg Tahun 2019 di Papua Barat menerima bantuan Dana Partai dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kisaran nilai pemberian bantuan anggaran tergantung dari jumlah perolehan suara dalam Pileg 2019. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pemberian bantuan dana kepada Partai Politik.(Dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *