Maybrat, doberainews- Pemerintah Kabupaten Maybrat belum mengantongi dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Padahal dokumen tersebut wajib dimiliki Pemda sebagai dokumen pembangunan dan perumahan kawasan Pemukiman di setiap daerah.
Tenaga Ahli Kelembagaan Perumahan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2B) Zainuddin H. Seinal, mengungkap terdapat 3 Kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang belum mengantongi Dokumen tersebut diantaranya Kabupaten Maybrat, Kaimana dan Teluk Bintuni.
Seinal mengatakan, dokumen RP3KP ini penting sebagai dokumen perencanaan urusan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administrasi.
“RP3P ini merupakan satu kesatuan sistem perencanaan yang terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman,” Kata Seinal saat diundang sebagai pembicara di acara penyusunan dokumen rencana pembangunan dan kawasan pemukiman, Minggu (10/9/2023).
Dipaparkan, dari 13 Kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya ucap Seinal, sementara ini yang sedang menyusun dokumen RP3KP adalah kabupaten Maybrat dan Kabupaten Kaimana. Untuk Maybrat, Ia mengatakan baru akan dianggarkan pada anggaran perubahan di tahun ini,”ungkanya.
Dijelaskan dokumen R3KP ini didasarkan pada undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 A, di mana Setiap orang berhak memiliki tempat tinggal yang layak. Dan turunannya diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 88 tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Seinal menambahkan saat ini Pemerintah pusat melihat keseriusan dari Pemerintah Daerah terkait penyusunan dokumen RP3P.
“Jika dokumen RP3P dari pemda belum ada maka susah untuk memperoleh bantuan dari pusat. Karena itu, Pemerintah pusat ingin melihat keseriusan pemda terkait penyusunan dokumen perencanaan RP3KP dan selanjutnya,” sebutnya.
Dijelaskan Seinal, Pemerintah daerah di Indonesia harus belajar dari penataan kawasan pemukiman di Negara Amerika dan negara luar. Mereka mampu menata pembangunannya dengan baik.
“Disana mereka tidak menyalahi dokumen RP3KP. Amerika bisa membangun perumahan dan kawasan permukiman itu secara baik. Dan semua itu tertata dengan baik. Karena itu, dokumen RP3KP ini harus ditindaklanjuti oleh dinas perumahan kabupaten Maybrat secara serius,”harapnya.