Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Parlemen Jalanan Papua Barat memberikan apresiasi kepada Polda Papua Barat yang telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penanganan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.
Menurutnya, hal itu terbukti dengan disitanya salah satu Kontainer berisi minuman beralkohol yang berhasil diamankan ke Mapolda Papua Barat pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu.
“Kami berikan apresiasi kepada Bapak Kapolda Papua Barat melalui Bapak Dir Narkoba yang telah berhasil mengamankan satu Kontainer berisi Minuman Keras di Manokwari,”kata Ronald Mambieuw, melalui Ketua Parjal Kabupaten Manokwari, Mando Sanadi, Sabtu (9/9/2023).
Sanadi menerangkan Parlemen Jalanan merupakan salah satu ormas yang ikut mendukung aparat penegak hukum dalam menegakan supermasi hukum dan Kamtibmas di Masyarakat, juga mengawasi kebijakan Pembangunan.
Dikatakan Parjal kerap menyuarakan bahkan mengawasi penanganan miras di Manokwari dengan melakukan berbagai aksi baik di DPR maupun di depan gudang tempat penyimpanan miras. Karena itu, ia mendesak agar satu Kontainer yang telah disita agar dikembalikan kepada Distributornya di Surabaya agar tidak diedarkan di Manokwari.
“Kami minta Bapak Kapolda pulangkan (Kirim) kembali satu Kontainer berisi Miras yang telah disita di Polda Papua Barat kepada pemiliknya di Surabaya ” Pinta Sanadi.
Langkah itu menurutnya agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat terkait penyitaan miras yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat pada beberapa waktu lalu.
“Kami harap Bapak Kapolda Kembalikan Miras satu kontainer tersebut ke pemiliknya di Jawa sana biar publik tidak berprasangka yang lain,” harapnya.
Selanjutnya, Ketua Parjal Kabupaten Manokwari ini menambahkan, Perda Miras di Manokwari merupakan salah satu masalah yang harus diseriusi oleh pemerintah daerah.
“Kita lihat Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Minuman beralkohol di Manokwari harus dievaluasi agar memiliki kekuatan hukum,”ujarnya.
Disisi yang lain, Manokwari ialah Ibu Kota Provinsi yang telah memekarkan beberapa Kabupaten definitif di Papua Barat. Dan Pelabuhan Manokwari adalah dermaga transit logistik ke beberapa Kabupaten lainnya di Papua Barat.
“Karena itu, Perda Nomor 5 Tahun 2006 juga harus direvisi agar memberikan batasan penanganan dan penindakan serta pengendalian minuman beralkohol di Manokwari,”harapnya.