Manokwari, doberainews -Usulan Rancangan Peraturan Daerah Khususnya tentang Pertambangan Rakyat telah mendapat nomor Registrasikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Provinsi Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Provinsi Papua Barat saat dimintai keterangan, Jumat (8/9/2023). Perdasus ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi keberpihakan kepada masyarakat adat Papua untuk mengelola Pertambangan Rakyat baik tambang Emas, Nikel dan berbagai tambang bebatuan lainnya.
Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida,S.Hut., M.Si., menerangkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Tentang Pertambangan Rakyat di Papua Barat telah mendapat nomor registrasi oleh Kemendagri.
“Perdasus Pertambangan Rakyat telah dibahas dan telah mendapat nomor registrasi dari Kemendagri. Tinggal menunggu DPR bersama Biro Hukum dan SDM untuk melakukan sosialisasi Perdasus tersebut di masyarakat,” Kata George Dedaida Ketua Fraksi Otsus yang juga adalah Ketua Komisi I DPR Papua Barat.
Perdasus pertambangan rakyat, merupakan salah satu aspirasi yang disuarakan kepada DPR Papua Barat dan atas usulan itu DPR usulkan untuk dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2022 kemarin.
Atas usulan itu Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah membahas dan menetapkan 21 usulan perdasus/ Perdasi di Papua Barat, salah satunya ialah Perdasus pertambangan rakyat.
Dengan payung Hukum itu lanjut Dedaida, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola pertambangan rakyat di Papua Barat.
Disisi lain, Perdasus tersebut juga akan memberikan kewenangan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat melindungi potensi SDA dengan penutup pertambangan ilegal di Provinsi Papua Barat dari aktivitas mafia tambang. Dan atau aktivitas tambang berskala besar yang berdampak kepada kerusakan lingkungan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola potensi SDAnya melalui usaha swadaya masyarakyat.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini menyarankan kepada masyarakat di area pertambangan Rakyat tetap tenang sambil menunggu pemprov lalukan sosialisasi terkait perdasus tersebut.
Kita harapkan masyarakat di area pertambangan Rakyat tetap tenang, sambil menunggu pemerintah provinsi akan lakukan sosialisasi terkait perdasus pertambangan Rakyat untuk segera diberlakukan,”harapnya. (Red/dn)